Tutup Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung, Garut, PMII Kecam Tindakan Intoleran Bupati Garut

Busernews19.com, Garut, —
PC PMII Kabupaten Garut mengecam dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Masjid JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang Serta Pemasangan Satpol PP Line pada tanggal 6 Mei 2021.
Bupati Garut melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran *Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut* pada tanggal 6 Mei 2021, di tengah perjuangan pemerintah dan masyarakat bekerjasama melawan Covid-19.
Ketua PC PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam mengatakan: “Mengecam dengan keras penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu dan diterbitkannya Surat Edaran Bupati tentang Pelarangan aktivitas dan pembangun Masjid JAI di Kampung Nyalindung.“ungkapnya.
Masih kata Ipan Nuralam , “Keputusan penutupan masjid tersebut adalah keputusan sepihak, sebab perwakilan Ahmadiyah tidak diikutsertakan. Kejadian ini kembali menunjukkan keterlibatan negara dalam melanjutkan praktik diskriminasi yang seharusnya sudah dihapuskan. Negara wajib melindungi hak warganya untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.”ujarnya
Sambung Ipan, “Surat Edaran Bupati Garut tentang Ahmadiyah sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jjemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya”.
“Meminta Bupati Garut segera mencabut Surat Edaran yang melarang aktifitas dan pembangun Masjid JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah”
“Meminta Bupati Garut untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya.”tutupnya
Adapun Latar Belakang menurut informasi yang dihimpun tim :
•Tanggal 25 April 2021, datang massa dari luar kampung Nyalindung ke lokasi meminta pemberhentian pembangunan Masjid.
•Tanggal 29 April, ketua Pembangunan Masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan penandaan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning.
•Tanggal 30 April 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi, namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan sedang dibahas di FORKOPIMDA
•Kemudian, tanggal 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi, namun Bupati menolak ditemui.
•Tanggal 6 Mei 2021 Pukul. 13.30 WIB, petugas dari Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bambang Hapidz bersama unsur FORKOPIMCAM Cilawu menutup Masjid dengan memasang Satpol PP line. Dan memberikan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.
Admin :*****Drix