Tokoh Masyarakat Garut H.Alan Partimbang Sangat Mendukung Langkah Pemda Terkait Dengan Penyegelan Mesjid Ahmadiyah

Busernews19.com, Garut, —
Beberapa hari lalu Pemerintah Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah ahmadiyah, dan tentunya menuai Polemik pada masyarakat, pasalnya ketua PMII Kabupaten Garut mengecam Pemda Garut atas penyegelan yang dinilai Bupati Garut melakukan pelanggaran Intoleran serta melakukan tindakan inkontitusional dengan mengeluarkan surat edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut* pada tanggal 6 Mei 2021.
Namun tokoh masyarakat Garut H.Alan Partimbang memiliki pandangan berbeda, menurutnya, apa yang dilakukan Pemda Garut sudah tepat dan patut kita dukung dan apresiasi.
” Ya sebagai tokoh masyarakat Garut, Saya dukung langkah kongkrit Pemda Garut atas penyegelan tempat ibadah ahmadiyah, kalaupun dari PMII mengecam, Ya sah sah saja, mungkin mereka (PMII) memiliki pandangan berbeda, asal jangan membuat kegaduhan saja.“ungkapnya. Sabtu (8/5/2021).
Dikatakan H.Alan,” Ini kan bulan suci, hargailah bulan suci ini, kalaupun berbeda pandangan ya tinggal duduk bersama, jangan membuat kegaduhan, untuk ketua PMII dasarnya apa mengecam tindakan Pemda Garut, kan sudah jelas Jemaah Ahmadiyah itu dilarang, kan dijelaskan dalam peraturan Fatwa MUI nomor 11 tahun 2005 tentang aliran ahmasidiyah dan kebijakan negara dalam menyelesaikan kasus ahmadiyah. “ujarnya.
” Untuk itu sebagai tokoh masyarakat, Saya berharap musyawarahkan segala sesuatu yang berbeda pandangan itu, langkah Pemda Garut sudah benar sesuai prosedur dan regulasinya, untuk PMII kalaupun berbeda pandangan selesaikan dengan musyawarah.
” mari jadikan bulan Suci ramadhan ini yang tinggal beberapa hari lagi, sebagai momentum untuk mempererat tali silaturahmi, serta semoga mendapatkan keridhoan dan keberkahan dari Alloh SWT. “pungkas H.Alan.
Admin :***Drix