Dinilai Tidak Kooperatif, Ada Apa Dengan Sekdes Simpen Kidul

Busernews19.com, Garut, —
Pemerintah Kabupaten Garut, Kecamatan Bl. Limbangan, Desa Simpen Kidul melaksanakan pengerjaan pembangunan/rehabilitasi pengaspalan hotmix jalan desa, adapun Volume pengerjaan sepanjang 1.115 meter, yang berlokasi di Jalan Desa Kp. Baru – Kp. Cikole, dusun I dan dusun II. Sabtu (8/5/2021).
Anggaran yang digunakan sebesar Rp. 499.983.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah, yang bersumber dari Bantuan Dana Desa (APBN), tahun anggaran 2021, dan sebagai pelaksana TPK Desa Simpen Kidul.
Kami (Tim) awak media sebagai kontrol sosial memantau kegiatan tersebut, dan bertanya kepada Ketua BPD Desa Simpen Kidul, saat ditanya Ketua BPD memaparkan, ” Ya ini anggaran dari Dana Desa tahun 2021, namun ini pengerjaannya dilelangkan/ditenderkan, dan ada yang mendanai/dana talang dari material pada lancar yang berada di pinggir jalan andir.”ungkapnya. Sabtu (8/5/2021).
Di waktu bersamaan yang kebetulan sebagai pihak pemborong/material padalancar dalam hal ini sebagai pendana talang yang dipanggil Mas, menjelaskan, ” Saya yang mendanai dulu program ini, dan ini dibayar tiga termin, dan Saya pakai bahan yang berkualitas dalam pengerjaannya, dokumen jelas, namun apabila ada yang kurang jelas bisa tanyakan kepada Pak Sekdes, karena dia yang lebih tau.”ujarnya.
Kita (Tim) pun langsung menemui Sekdes untuk mendapatkan informasi sebagai bahan pemberitaan, namun ketika ditemui di kantor Desa yang kebetulan sekdes sedang berada di ruangannya, Sekdes kurang kooperatif kepada kami media, kita pun tim mencoba untuk menunggunya, karena di ruangannya sedang ada tamu,
” entah siapa yang pasti ada tamu di ruangannya“.ujar Keling salah satu awak media.
Pertamanya kita bersabar menunggu, namun tiba-tiba dengan tidak sopannya, Sekdes menutup pintu ruangannya yang tadinya terbuka.
” Ya menurut Saya ini tidak sopan, tadinya kita baik-baik mau mewancara terkait pengerjaan hotmix itu, tidak ada maksud lain, toh kalau kita angkat beritanya, yang terangkat dan mendapat prestasi siapa, Pemerintah Desa donk.“ucap Keling salah satu awak media.
Seyogyanya Ketika wartawan membutuhkan informasi sudah jelas sesuai tupoksinya yang sudah diatur dalam undang-undang, keterbukaan informasi publik, tidak lain untuk edukasi kepada masyarakat, karena menyangkut anggaran negara itu sudah menjadi kewajiban Jurnalis sebagai kontrol sosial yang menyampaikan informasi kegiatan kepada publik, bukan untuk jurnalisnya melainkan prestasi pemerintahan itu sendiri.(**).
Liputan : Tim Biro Garut