Izin Tower Dipertanyakan, Agus Indra Arisandi Endus Adanya Gratifikasi

Busernews19.com, Garut, —-
Warga Jalan Flamboyan, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan izin pendirian BST Telkomsel, yang berdekatan dengan dunia pendidikan termasuk dekat dengan rumah warga.
Agus Indra Arisandi yang juga Wakil Ketua di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang merupakan salah satu kerabat warga Jl. Flamboyan tersebut merasa heran karena pendirian tower tidak memenuhi kriteria pasalnya Tower tersebut sangat berdampingan dengan lokasi Pendidikan yaitu SMAN 1 Garut dan SMPN 2 Tarogong Kidul.
“Saya menyayangkan bagaimana nanti Radiasi ini bisa berakibat fatal terhadap anak anak sekolah dan lingkungan sekitar,” ujar Agus Indra Arisandi, yang merupakan mantan anggota DPRD Garut, Sabtu (15/5/2021).
Agus Indra juga mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Daerah yang semena-mena memberikan Izin tanpa memperdulikan unsur keselamatan warga sekitar. Jelas Agus Indra yg juga Wakil Ketua KADIN Kabupaten Garut.
Menurut Agus, bahwa tower ini telah habis masa Sewanya tetapi kalaupun diperpanjang warga sekitar harus juga mengetahui tetapi sampai berita ini di terbitkan warga sekitar belum menerima surat perpanjangan tersebut bahkan warga akan menolak secara tegas dan tidak akan di perpanjang.
“Saya atas nama kerabat dari warga Flamboyan akan mendatangi Bapak Bupati untuk memerintahkan SKPD terkait untuk mencabut Izin pendirian Tower tersebut,” cetusnya.
Agus Indra juga meminta kepada Pihak Satpol PP untuk segera melakukan langkah langkah sebelum warga melakukan langkah sendiri. Yang lebih prihatin bahkan RW setempatpun tidak melakukan langkah apaun, yang di inginkan warga.
“Saya sangat curiga dan menaruh pertanyaan yang sangat besar harusnya RW berpihak pada warga bukan pada pengusaha. Kalau kecurigaan itu terbukti maka saya akan melaporkan kepihak berwajib sebagai bentuk Gratifikasi.” Tegas Agus Indra Arisadi.(**).