KETUM MAPAN BEKUKAN DAN BUBARKAN SATGAS MAPAN RESORT KABUPATEN BEKASI

Busernews19.com, Bekasi, —
Pimpinan Nasional Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, keluarkan keputusan untuk pembekuan SATGAS Mapan Resort Kabupaten Bekasi.
Keputusan itu dilakukan, menurut RD75 Bukan Tanpa Alasan. Yang Pastinya Organisasi Mapan Indonesia Punya Aturan yang Harus Di Laksanakan Oleh Pimda dan Resort Serta Sektor.
“Untuk itu, Saya sebagai Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia, menyatakan serta mengeluarkan keputusan untuk membekukan Sementara SK Ber Nomor: 034/SKPK/PIMNAS-MAPAN/IX/2020 Kabupaten Bekasi, sementara itu mengenai hal-hal kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, lepas dari tanggung jawab Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia.”terangnya RD75.
“Dalam Berorganisasi Pentingnya Menjalankan Aturan dan Memiliki Loyalitas dalam Menjalankan, melaksanakan Baik Aturan Dan Instruksi Pimpinan,”tegas RD75.
“Untuk Itu, Saya Sebagai Pimpinan Nasional Mapan Indonesia Meminta Kepada Jajaran Muspika Kabupaten Bekasi hingga ke Tingkat Camat sampai kepala Desa Agar Menahan Surat Pemberitahuan atau surat Pengajuan dalam bentuk apapun terutama kegiatan yang mengatas namakan Satgas Mapan Indonesia, Terutama kepada Jajaran Kesbangpol, BNNK, Polres, Polsek , Koramil Sampai Ke Camat Dan Kepala Desa serta RT/RW, “tegasnya RD75.
Apabila ada Kegiatan yang mengatas namakan Satgas Mapan dalam bentuk Apapun Sudah Bukan Menjadi Tanggung Jawab Kami, dan Jika ada pelaksanaan Kegiatan Pasca Surat Keputusan Pembekuan Satgas Mapan Resort Kabupaten Bekasi Dikeluarkan Mengatas namakan Mapan dan Satgas Mapan, Menggunakan Logo atribut Mapan Dan Satgas Mapan, Kami akan ambil Sikap Sesuai Aturan organisasi dan Hukum, “pungkasnya RD75.(**)