Atas Nama Lingkungan Pataruman, Nunu Nugraha Akan Layangkan Surat Audensi Terhadap DPRD Garut Terkait Dengan PT Bimax
Busernews19.com, Garut, —-
Diberitakan sebelumnya terkait dengan petugas Outsourecing PT Bimax yang Sudah meresahkan masyarakat kecil khususnya, dengan adanya penggalangan Dana tunggakan PLN yang dilakukan PT Bimax yang tidak terarah dasar hukumnya, dan adanya aturan baru bahwa satu bulan tunggakan dicabut untuk pelanggan PLN meteran tanpa adanya sosialisasi dulu dari pihak terkait, dinilai sudah meresahkan masyarakat kecil.
Seperti salah satu warga yang bernama Nunu Nugraha yang beralamatkan di jalan Pembangunan, Komplek Pataruman, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, merasakan keresahan itu, karena pihak PT Bimax sebagai penggalang dana atas tunggakan pembayaran pelanggan PLN, dinilai sudah tidak memakai aturan hukum yang menurutnya dasar hukumnya tidak jelas.
” Ya ini sudah meresahkan masyarakat kecil khususnya, masa ada penggalangan tunggakan pelanggan PLN, dasar hukumnya darimana, dan juga adanya aturan baru bahwa pelanggan satu bulan nunggak, meteran PLN nya dicabut, tidak ada sosialisasi dulu, terkesan membuat aturan sendiri, sedangkan sudah jelas PLN kan perusahaan Listrik negara, aturannya pun jelas.”ungkapnya. Sabtu (22/5/2021).
“Untuk itu atas nama lingkungan masyarakat pataruman, Saya akan layangkan surat audensi ke DPRD Garut, Pemerintah Daerah juga harus tau terkait perihal ini, apakah ada dasar hukumnya penggalangan dana tunggakan pelanggan PLN digalang dulu oleh salah satu PT, dan kalau ada Saya ingin penjelasannya dari pihak terkait disaksikan oleh DPRD Garut juga Pemerintah Daerah, supaya jelas dan masyarakat kecil khususnya tidak resah.”pungkas Nunu. (Red).