Pentingnya Labelisasi Beras Pada Program BPNT

Busernews19.com,—-
Program bantuan pangan non tunai (BPNT) adalah program yang diharapkan menjadi Program sebagai transformasi bantuan pangan untuk menjadi program lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi non tunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang langsung diberikan kepada KPM bantuan sosial.
Namun sebagai edukasi, BPNT dalam bab Beras, adanya aturan agar Beras harus disertai dengan Labelisasi, artinya dengan memenuhi labelisasi pada item Beras, penyaluran sudah sesuai dengan Pedum.
Beras yang disertai dengan Labelisasi dari Dinas Ketahanan pangan, nomor PSAT PD yang sudah terdaftar di Kementan RI, dan sudah diuji dengan hasil analisis laboratorium, dan tentunya memenuhi persyaratan penerapan sanitasi higiene pada Level II untuk ruang lingkup pengemasan beras, dengan sudah memenuhi unsur tersebut, artinya Beras yang berlabelisasi itu sudah jelas dapat disalurkan untuk masyarakat.
Saat ini di lapangan masih ada beberapa Suplier nakal yang menyalurkan beras tidak berlabelisasi alias polos, kalaupun kualitas beras Premium tapi polos tetap sudah menyalahi Pedum, karena sudah jelas intruksi presiden melalui PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG
KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN Beras.
Pasal 2
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Beras dalam Kemasan wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal3
Kewajiban pencantuman Label pada Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jenis Beras:
premium, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksirnal 15% (lima belas persen);
medium, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan
khusus, yang terdiri atas Beras ketan, Beras merah, Beras hitam, dan Beras khusus dengan persyaratansesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Kewajiban mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pelaku Usaha yang merupakan:
Pengemas Beras; atau
Importir Beras.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai:
merek;
jenis Beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh Beras;
keterangan campuran dalam hal Beras dicampur dengan varietas Beras lain;
berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram;
tanggal pengemasan; dan
nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras.
(3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.
(4) Selain Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 5
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
Pasal 6
(1) Pencantuman Label dalam Kemasan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
tercetak, ditempelkan atau melekat, disertakan, atau merupakan bagian dari Kemasan; dan
menggunakan media yang tidak mudah rusak dan/ atau luntur.
(2) Ukuran Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ukuran Kemasan Beras secara proporsional.
Selanjutnya pasal 7 sampai dengan pasal 14 dijelaskan dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN Beras.
(Red)