Satreskrim Polres Garut Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Terkait DD Buaya

Busernews19.com, Garut, —
Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Garut Polda Jabar menggelar Konferensi pers terkait dengan tragedi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk Polres Garut.
Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si didampingi Dandim 0611/ Garut Letkol Inf. CZI Deni Iskandar M.Tr(Han), Dandempom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas SH, Waka Polres Garut andrey valentino, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, S.I.K, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH, M.Si, Kasat Tahti IPTU Gopar, Kanit Jatanras IPDA Wawan SH, Kasubag Humas Polres Garut IPDA H. Muslih, Kasi Propam IPDA Sona RA, SE, MM dan Ahli Bahasa Dhea Intan Kusumawardhani, M.Pd.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.IK, M.Si pimpin langsung konferensi Pers dan memaparkan kronologis terjadinya tragedi yang viral di media sosial itu.
LAPORAN POLISI dengan NOMOR : LP / A / 167 / V / 2021 / RESKRIM, TANGGAL 28 MEI 2021, A.N. PELAPOR BEDI JUBAEDI, NOMOR : LP / A / 166 / V / 2021 / RESKRIM, TANGGAL 28 MEI 2021, A.N. PELAPOR BEDI JUBAEDI.
TKP di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila Kecamatan Cibalong JL. Raya Miramare, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dan TKP Kedua di Kantor Koramil 1119 Pameungpeuk JL. Raya Cigodeg Kecamatan Pameungpeuk -Garut.
Adapun tindak pidana dan unsur pasal yakni tanpa hak menguasai , membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam hal miliknya, menyimpan, menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 AYAT (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahub 1951, juga Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 yakni barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Korban/ Pelapor Anggota TNI-POLRI yang sedang bertugas, serta saksi-saksi yaitu Sdr. Bedi Jubaedi, Sdr. Yogi Iyasa, Sdr Eman Sulaeman, Sdr Urba Yani, dan Sdr. Dadang Sumarna.
Dalam kasus itu, tersangka D.S ALS D.D BUAYA H.R ALS YANTO dan para pelaku lainnya dengan modus Operandi yaitu para pelaku membawa senjata tajam berupa samurai, pisau belati, Egrek, golok, mengancam petugas dari TNI-Polri dengan cara mengacungkan dengan gerakan akan melakukan pembacokan kepada petugas TNI-Polri ketika mengamankan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) buah Egrek, 2 (Dua) buah golok panjang +60 Cm, dan Satu buah Samurai + 70 Cm.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.IK, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Garut Ipda H. Muslih Hidayat, SH mengatakan, Pada Hari Jum’at, Tanggal 28 Mei 2021 Sekira Jam 10.00 WIB , Pada saat petugas dari POLSEK PAMEUNGPEUK BRIPKA Bedu Jubaedi menerima laporan ada keributan seseorang mengejar warga yang menyelamatkan diri masuk kedalam kantor KORAMIL 1119 PAMEUNGPEUK, pelaku SDR. D.S ALS D.D BUAYA membuka pintu bagasi belakang kemudian mengeluarkan egrek dan samurai selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas KORAMIL dan ANGGOTA POLSEK PAMEUNGPEUK.
” Ya Kami amankan beberapa barang bukti dan pelaku Sdr DD Buaya yang melakukan tindak pidana sesuai dengan laporan baberapa saksi pada saat itu, sudah jelas dengan apa yang dilakukan Sdr DD Buaya dan para tersangka lainnya dijerat dengan UU Darurat NO 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”ungkapnya. Senin (31/5/2021).
” Dan sekira jam 12.00 WIB pada saat petugas dari POLSEK PAMEUNGPEUK BRIPKA BEDU JUBAEDI akan mengamankan SDR. H.R ALS YANTO ditemukan senjata tajam yang berupa golok yang disimpan dibalik bajunya. “pungkas Kapolres Garut. (**)