Polemik Pemilih Ganda Pada Pilkades Limbangan Timur, Aceng Nasir : Lakukan Verifikasi Factual Dalam Waktu 2×24 Jam

Busernews19.com, Garut, —
Daftar pemilih tetap (DPT) sudah ditetapkan oleh PPKD melalui rapat pleno penetapan DPT, namun apa yang terjadi saat ini di Desa Limbangan timur terdapat pemilih Ganda yang tentunya menjadi polemik pada perhelatan Pilkades serentak tahun 2021 di Desa Limbangan Timur, Kecamatan Bl. Limbangan, Kabupaten Garut.
Tokoh masyarakat Limbangan, Aceng Nasir saat dihubungi melalui pesan whats app mengatakan,” Terungkapnya pemilih Ganda di Limbangan timur di indikasi karena tidak adanya pemutakhiran data, disebabkan data pemilih pilkades 2021 masih menggunakan data pileg/pilpres 2019, hal ini tentu menjadi persoalan baru karena data DPT yang berbeda dengan jumlah hak pilih di sebabkan ada yang meninggal atau pemilih pemula. Hal ini menjadi persoalan baru dan menjadi ujian penyelenggara untuk membuktikan profesionalisme dan netralitasnya. “ungkapnya, Sabtu (5/6/2021).
Masih Kata Aceng Nasir, ” Dalam Undang-Undang Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam Daftar Pemilih. Artinya tidak boleh tercatat sampai lebih dari satu kali atau ganda.
” Demikian juga dengan pemililhan serentak (Pemilihan Kepala Desa) tahun 2021 tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi persoalan yang sama yaitu akan ditemukan dan mempersoalkan kembali Daftar Pemilih Ganda, seperti yang terjadi di Desa Limbangan Timur kecamatan Bl Limbangan, menemukan adanya pemilih Ganda.”ujarnya.
Sebenarnya jika ditelusuri memang ada beberapa kasus hal yang menyebabkan pemilih sehingga menjadi ganda dan kegandaan ini bisa dalam satu RT, RW, Penyebabnya diantaranya adalah :
Pertama : Ada penduduk yang terdaftar sebagai pemilih hingga lebih dari satu kali. Hal ini dapat ditelusuri umpamanya, berdasarkan catatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi di desa atau pengecekan langsung. Data pemilih ganda dalam DPT menunjukkan adanya satu orang yang terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali. Penyebabnya bisa bermacam-macam, diantaranya adanya parktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, namun kemudian pindah, ditempatnya yang baru juga didata sebagai pemilih.
Kedua : Terjadi perekaman identitas seseorang lebih dari satu kali karena praktik administrasi kependudukan yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Sebagai contoh,ada penduduk yang sudah memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian pindah ke tempat baru dan juga memiliki data baru di sana sehingga dapat memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda.
Ketiga : Pada hari pencoblosan Pemilu ada peserta Daftar Pemilih Khusus (DPK) memberikan hak pilihnya menggunakan KTP. Pada hal yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah lain, karena ada sesuatu hal ternyata pemilih tersebut pindah ke suatu daerah kemudian mengadakan perekaman dan pencetakan KTP di daerah tujuan, karena tidak mau repot, pada hari pencoblosan memberikan hak suaranya hanya dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai dengan alamat di KTP nya, hal ini tidak menyalahi aturan dan KPPS yang bertugas di TPS harus melayani proses pemberian hak suaranya. Pada hal dengan tidak disadari hal ini akan menyebabkan daftar pemilih menjadi ganda jika pemilih tersebut tidak dihapus (di TMS kan) di alamat sebelumnya atau di daeerah asal.
Sambung Aceng Nasir, ” Terhadap tiga hal tersebut di atas, pemilih ganda ini sebenarnya tidak menguntungkan, bahkan sebaiknya merugikan daerah yang melaksanakan pemilihan. Karena dengan adanya kasus daftar pemilih ganda tersebut mungkin saja akan menyebabkan terganggunya tahapan pemilihan. Pada saat yang sama tentunya panitia atau penyelenggara pilkades yang melaksanakan pemilihan akan dicurigai tidak independen, bahkan tidak menutup kemungkinan juga saling curiga antar pasangan calon dan tim pendukung masing-masing. Bisa saja mereka beranggapan bahwa daftar pemilih ganda akan menguntungkan salah satu pasangan calon.dan ini terindikasi terjadi di beberapa kasus pilkades. “ucapnya.
Oleh karena itu, dikatakan Aceng Nasir, ” pemilih ganda harus dibersihkan dari kegandaannya, Untuk menanggulanginya panitia yang melaksanakan pemilihan harus mengembalikan persoalan ini sesuai dengan regulasinya yaitu apabila menemukan indikasi pemilih ganda atau kegandaan identik, maka tahap pertama yang menjadi referensi harus mengecek (menyandingkan) kegandaan tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Di DP4 inilah dapat ditelusuri, bisa saja pemilih yang bersangkutan telah pindah ke daerah yang baru selama proses pemutakhiran atau setelah penetapan DPT, alpa tercatat atau yang bersangkutan juga tidak melapor ke daerah tujuan pada saat proses pemutakhiran sampai penetapan DPT.”katanya.
Menurutnya, ” Solusi yang lain adalah dengan melakukan verifikasi factual. Dengan turun ke lapangan menemui pemilih tersebut, bisa jadi yang bersangkutan memang memiliki dua KTP dengan alamat yang berbeda. Karena kasus seperti ini pernah kita temui satu orang memiliki dua KTP. Kalau menemui hal seperti ini maka petugas yang melaksanakan verifikasi harus bisa memastikan yang bersangkutan pada hari pemungutan suara berada di mana dan akan memberikan hak suaranya di alamat TPS sesuai dengan keberadaannya pada hari tersebut.”jelasnya.
Sambungnya, ” Dengan solusi tersebut di atas maka persoalan pemilih ganda akan dapat diurai dan diselesaikan, sehingga pemilihan dapat berjalan dengan baik dan kepercayaan Peserta Pemilihan dan publik kepada Panitia yang meaksanakan Pemilihan tetap tinggi dan terjaga dengan baik.”terangnya.
” Pilkades Serentak yang dilaksanakan kali ini mirip dengan proses pileg, dan pilkada, karena akibat pandemi covid di laksanakan berdasarkan TPS berbeda dengan pilkades sebelumnya yang biasanya di kumpulkan di setiap titik, Keuntungannya untuk memverifikasi data akan lebih mudah.”tutup Aceng Nasir. (**Red).