Surat Edaran Bupati Garut Dirasa Tidak Cukup Adil, Bukan ASN Diberi Waktu 2 Jam Untuk Gunakan Hak Pilihnya

Busernews19.com, Garut, 5 Juni 2021, —
Surat edaran Bupati Garut nomor 141/1942/DPMD yang ditujukan kepada SKPD, Instansi/ Lembaga Pemerintah daerah/pemerintah Desa, perusahaan, dan sekolah se-kabupaten Garut, Para Camat, Para Lurah Se-kabupaten Garut tentang hari yang diliburkan pada pemungutan suara Pilkades Serentak tahun 2021.
Dalam surat edarannya Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengatakan, ” Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Garut yang berjumlah 217 Desa di 40 Kecamatan, dan berdasarkan surat keputusan Bupati Garut No.141/KEP 152-DPMD2021 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala Desa serentak gelombang 2 gelombang 1 tahun 2021, dan keputusan panitia Kepala Desa Kabupaten Garut no. 141/Kep 04/panpilkab/2021 tentang jadwal dan tahapan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap 2 Gelombang 1 tahun 2021 dilaksanakan pada hari selasa tanggal 8 Juni 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka diberitahukan hal sebagai berikut :
1. Bagi desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 dan Instansi/Lembaga pemerintah/Lembaga pemerintah daerah/pemerintah Desa, perusahaan, dan sekolah diliburkan (kecuali terhadap perusahaan yang memproduksi untuk ekspor diberikan waktu 2 (dua) jam bagi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya dan selanjutnya dipersilahkan masuk kerja kembali.
2. Menghimbau warga desa untuk tidak bepergian keluar desa/daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Namun sangat disayangkan berdasarkan surat edaran Bupati tersebut belum ada regulasi dari pemerintah Garut bagi yang bekerja diluar ASN dan bagi diluar ASN yang bekerja dikasih waktu 2 jam, dirasa tidak cukup adil. (**Red).