Warga Desa Limbangan Timur Sesalkan Tidak Masuk DPT, Hak Dipilih Dan Memilih Dilindungi Undang-undang

Busernews19.com, Garut, —
Tahapan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Garut memasuki hari tenang, namun tidak di Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, mengapa demikian, ada warga yang menyesalkan tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), padahal warga tersebut sebelumnya di Pilpres maupun Pemilihan lainnya menggunakan hak pilihnya, tapi di Pilkades tidak masuk DPT.
Endang Sopyan warga Kp.Kudang RT 01/RW 03, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, menyesalkan kalau dirinya tidak masuk DPT.
” Sangat disayangkan tidak masuk DPT, sudah jelas Hak kami dilindungi Undang-undang, disaat momen Pilkades ini, Saya tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkades di Desa Limbangan timur, kenapa waktu Pilpres dan lainnya Saya masuk dalam DPT, dan tidak adanya sosialisasi pada saat DPS dari pihak RW, tahapan langsung rapat Pleno DPT, Ya dari Panitia mungkin ada pemberitahuan ke RW, tapi dari RW ke warga khususnya Kp. Kudang tidak ada pendataan ulang. “ungkap Endang Sopyan saat ditemui Busernews19.com, Sabtu (5/6/2021).
Masih kata Endang, ” Ini terjadi bukan hanya sama Saya saja, saudara Saya juga banyak yang tidak masuk DPT, jelas jelas penduduk asli tidak terdaftar, padahal pada pemilihan-pemilihan seperti Pilpres kemarin masuk, tapi kok di Pilkades ini tidak masuk.”ujarnya.
Bukan hanya itu, informasi yang dihimpun Tim, data-data DPT di Desa Limbangan Timur amburadul, bahkan ada yang dibawah umur masuk dalam DPT, serta ada yang sudah pindah beberapa tahun ke belakang masih masuk dalam DPT, disini RW tidak teliti, , jangan sampai asumsi masyarakat tidak netral dalam Pilkades itu.
Karena sudah jelas Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.
Saat dihubungi via whats App, Ketua PPKD Desa Limbangan Timur mengatakan, ” kami selaku panitia PPKD Desa limbangan timur sudah membahas hal tersebut dengan seluruh calon kepala desa limbangan timur pada sidang pleno penetapan DPT sesuai dengan aturan yang ada, melalui berbagai tahapan dari mulai DPS, DPTB dan ditetapkan menjadi DPT.”katanya
Dan terkait dengan tidak adanya Sosialisasi DPS dari RW kepada khususnya warga Kp. Kudang, Ketua PPKD Desa Limbangan Timur menuturkan, ” Mengenai hal itu kami dari panitia sudah mengintruksikan kepada semua Ketua RW untuk memverifikasi seluruh warganya supaya masuk dalam DPT. “pungkasnya.(**Red).