Terkait DPT, Ketua PPKD Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu Garut Berikan Klarifikasi

Busernews19.com, Garut, —
Setelah ada pemberitaan di beberapa media online, terkait dengan salah satu warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang kebetulan Salah satu warga itu yakni Roby Taufik Akbar yang juga sebagai Ketua PD.IWO Garut tidak masuk DPT jelang Pemungutan Suara yang akan digelar pada hari Selasa tanggal 8 juni 2021.
Akhirnya Ketua PPKD Desa Yasir Nasrudin memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut melalui pesan Whats App, Ia menyampaikan, “Insya Alloh Atas nama Pemilih Robi Taufik Akbar ada dalam DPT nomor DPT 94, dan juga yang lainnya yang belum mendapatkan hak pilihnya, Kami terus lakukan verifikasi data.
Mungkin ketika belum diterima oleh yang bersangkutan karena teknis pembagian oleh tim KPPSD ada sedikit kendala.Sesuai dengan ketentuan maksimal/ paling lambat diterima oleh yang bersangkutan satu hari sebelum pencoblosan dilangsungkan. “ungkapnya. Minggu (6/6/2021).
Yasir nasrudin juga menuturkan, Ketentuan proses validasi pemilih :
1.Pemutakhiran pemilih Dimulai sejak 5 April sampai dengan 25 Mei 2021 dengan menugaskan tim Coklit khusus untuk melaksanakan validasi lapangan.
2. Selama 2 hari, 25-26 Mei 2021 DPS/Rancangan DPT diperiksakan kepada masing-masing Calon untuk diminta masukan dan Koreksi jika seandainya ada data yg terlewat.
3. Penetapan secara pleno ditetapkan tgl 27 Mei 2021 dengan Berita Acara ditandatangani seluruh Calon Kepala Desa.
4. Seandainya sampai H-2 ada pemilih yang merasa belum menerima surat pemanggilan memilih, itu hanya teknis di KPPSD yang bertugas membagikan surat pemanggilan pemilih.
Dalam pedoman umum, bahwa surat panggilan memilih paling lambat diterima tanggal 7 Juni 2021 atau sehari sebelum hari pencoblosan.
“Adapun Jumlah DPT 5.238 untuk Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.”pungkas Yasir. (**)