Hak Pilihnya Dirampas, Warga Desa Sindangsari ini Meminta Keadilan

Busernews19.com, Garut, —
Perhelatan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Garut telah berakhir, pemungutan suara sudah dilaksanakan pada hari selasa (8/6/2021), namun ada warga Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, hak pilihnya dirampas, pasalnya warga sindang sari tersebut di hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dikarenakan hak pilih atas nama dirinya digunakan oleh orang lain.
Warga Desa Sindangsari itu bernama Puri Febri Purnamasari, nomor urut DPT 6, NIK 3205116902920002, untuk memberikan hak pilih pada pemilihan Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, tempat pemungutan suara (TPS) 10.
Kepada media pada hari selasa (8/6/2021) pas hari pencoblosan, Ibu Puri Febri Purnamasari mengatakan, ” Ya kronologisnya pada waktu Saya datang ke TPS dan membawa surat undangan DPT, ketika Saya memberikan surat undangan DPT, pada waktu itu Panitia mengatakan bahwa atas nama Puri Febri Purnamasari sudah ada yang menggunakan, dan Ibu tidak bisa mencoblos, Saya heran…!! kok tidak bisa mencoblos, dan yang paling ironis, hak pilih Saya dengan atas nama Puri Febri Purnamasari sudah digunakan oleh atas nama Marni. Dari situ Saya pulang dan Pak RW mengusulkan bahwa coblos saja dengan nama DPT Marni, tetap Saya tidak mau, karena Saya Puri bukan Marni. “ungkapnya. Selasa (8/6/2021).
Dikatakan Puri, ” seyogyanya, Hak memilih adalah hak warga negara untuk memilih wakilnya di dalam suatu pemilihan umum.Hal tersebut juga diatur di dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dan perihal ini sudah di laporkan ke PPKD, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan, laporan itu sudah dilaporkan pada hari Selasa (8/6/2021), PPKD langsung mendatangi rumah ibu Puri, sampai saat ini tidak digubris, akhirnya Ibu Puri membawa perihal itu ke Polres Garut dan DPMD, dan sama tetap tidak menemui titik temu.
” Ya Saya sudah laporkan ke Polres Garut dan DPMD, namun belum menemui titik temu, semua berasumsi ini tanggapannya bahwa masuk ke dalam ranah sengketa Pilkades, padahal Saya cuma menginginkan hak dan kewajiban Saya untuk memilih pemimpin, tidak ada kepentingan lain, karena hak dipilih dan memilih sudah jelas dilindungi undang-undang. “jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Selasa (15/6/2021), Perihal Hak pilih atas nama DPT Ibu Puri Febri Purnamasari di Pilkades Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, belum ada kejelasannya, dan Ibu Puri Febri Purnamasari hingga sampai waktu akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, dikarenakan hak pilihnya dirampas oleh orang lain dengan atas nama Marni, jadi Ibu Puri Febri Purnamasari menuntut keadilan terkait dengan Hak pilihnya untuk memilih Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. (**)