Busernews19.com, Garut, —-
Puri Febri Purnamasari warga Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, datangi Mapolres Garut pada hari kamis (10/6/2021) dan di hari Jum’at (11/6/2021) datangi DPMD, guna melaporkan terkait hak pilihnya yang dirampas pada Pilkades serentak tahun 2021.
” Karena sudah jelas Hak dipilih dan memilih itu dilindungi undang-undang, jadi saya laporkan pengaduan Saya ke Polres dan DPMD Garut, mengikuti tahapan mekanisme nya dulu, kalau tidak ada kejelasan, Ya terpaksa ke tingkatan yang lebih tinggi.“ungkap Puri kepada Busernews19.com, Rabu (16/6/2021).
Dikatakan Puri, ” Perlu diketahui juga, ini bukan siapa yang menang dalam Kontestasi Pilkades di Desa Sindangsari, melainkan ini Hak dan kewajiban Saya selaku warga negara untuk memilih Pemimpin, jadi Saya tidak ada kepentingan mengenai Calon Kadesnya, Saya hanya memperjuangkan atas Hak yang sudah diatur dalam perundang-undangan.”jelasnya.
” Dan yang pasti langkah selanjutnya, Saya menunggu tindak lanjutnya dari pihak APH, semoga Hak dan kewajiban Saya bisa di dengar oleh semuanya, jadi jangan dianggap sepele kalau berbicara tentang Hak dan kewajiban warga negara, karena Hak dan kewajiban warga negara sudah jelas dilindungi dan diatur dalam undang-undang.”pungkas Puri.(**)