Busernews19.com, Garut, —
Politik uang (Money Politic) dalam pelaksanaan demokrasi Pemilu, Pilgub, Pilbup termasuk Pilkades itu merupakan kejahatan besar karena tindak pidana tersebut menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak yang dijamin secara konstitusional wajib terselenggara secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL) yang juga menyangkut masa depan masyarakat desa yang notabene menentukan arah bangsa.
Politik uang dalam demokrasi yang meracuni kemerdekaan rakyat didalam menentukan nasib kepentingan bersama melalui hak yang kerahasiaannya dijamin oleh konstitusi. Politik uang juga menodai dan merampas nilai-nilai luhur demokrasi Indonesia serta disebut juga kejahatan besar yang mampu melumpuhkan syaraf dan merusak mental demokrasi yang secara konstitusi disebut Hak asasi sebagai warga negara yang dilaksanakan secara merdeka dan bertanggungjawab, Luber dan Jurdil.
Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD), Roni Faisal mengatakan seperti itu terkait banyak calon dalam pesta demokrasi terutama Pilkades di Kabupaten Garut Tahun 2021 yang digelar serentak pada Selasa (8/6) pekan kemarin yang secara terang-terangan dan patut diduga kuat melakukan pelanggaran politik uang seperti yang ditemukan di wilayah Cisompet dan Pakenjeng.”ungkapnya, Jum’at (18/6/2021).
Masih kata Roni, ” Kejahatan atau tindak pidana tersebut terjadi dalam kontestasi Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), yang mana konteks kontestasi Pilkades tersebut terdapat unsur Penyelenggara (Panitia) dalam hal ini PPKD, pihak yang dipilih (para calon Kepala Desa) dan yang memilih (masyarakat). Berdasar pada itu money politik merupakan masalah bersama yang mana kejahatannya tersebut sangat merugikan masyarakat umum bukan hanya merugikan para pihak calon yang dijahatin dan kerusakannya berdampak luas serta berkelanjutan, tidak hanya terasa sesaat itu saja karena kepala desa terpilih akan disibukan untuk mengembalikan modal bahkan mengeruk anggaran yang ada di Desa. itu kita lontarkan dengan mengkaji kasus kepala desa yang sudah-sudah.”katanya.
Sambung Roni, ” Pada perbuatan pidana money politik kami tidak mempersoalkan secara kuantitatif, tidak memandang siapa itu orangnya, seberapa besar dan seberapa banyak uang yang disebar dalam perbuatan pindana politik uang tersebut. Kami bersikap atas perbuatan dan dampak yang merusak kualitas demokrasi yang Luber dan Jurdil. Jangan sampai pihak pelaku terpilih menjadi pemimpin masyarakat dan menikmati hasil kejahatannya tersebut dengan berlaku bak dewa ditengah masyarakat. “ujarnya.
Dikatakan Roni, ” Politik uang disebut kejahatan besar karena diperbuat atau dilakukan secara terencana, terarah dan terukur serta menggunakan sistem (pihak calon tidak berani langsung menebar amplov berisi uang kepada masyarakat pemilih) dan disebarkan atau dibagi-bagikan secara masif (sebanyak-banyaknya). “cetusnya.
” Dari apa yang sudah dipaparkan diatas kami mendorong Bupati membatalkan atau menganulir calon terpilh yang main uang atau money politik,” jelas Roni.
Ia menegaskan, selain menodai, meracuni dan merusak pesta demokrasi, politik uang juga merupakan delik yang diancam dengan pidana penjara,” tutupnya.(**)