Ketua FPD Roni Faisal Adam : Kades Terpilih Desa Depok Coreng Demokrasi, Dan Harus Di Proses Secara Hukum

Busernews19.com, Garut, –
Ketua Forum Pemerhati Desa Roni Faisal Adam menyayangkan terkait dengan informasi adanya pelanggaran money politic di pemilihan kepala Desa Depok, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelanggaran Money Politic itu diduga dilakukan oleh Kepala Desa Depok Terpilih yang pada waktu itu memiliki nomor urut dua Calon Kades Depok.
” Ya Saya sangat menyayangkan hal tersebut, pelanggaran diduga oleh Kades terpilih Desa Depok nomor urut 2, yakni melakukan money Politic, dan itu sudah mencoreng demokrasi sehingga harus di proses secara hukum.”ungkap Roni, Sabtu (26/6/2021).
Dikatakan Rony, ” Hal itu dapat dilihat dari surat penyataan dan berita acara pada tanggal 9 Juni 2021, yang dimana kedua belah pihak dalam isi surat tersebut bahwa ditemukan 21 buah amplop yang berisi uang masing-masih sebesar Rp. 25 ribu rupiah oleh tim pemenangan dari salah satu Calon Kades Desa Depok, dan ke 21 buah amplop tersebut diserahkan kepada PPKD Desa setempat.”jelasnya.
Untuk itu, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Fenomena politik uang di pilkades bisa jadi merupakan turunan dari tindak serupa di level kontestasi demokrasi level di atasnya, pemilihan bupati, pemilihan gubernur, pemilihan presiden, dan pemilihan anggota legislative.
” Saya harap pihak APH agar segera turun ke Lapangan untuk menindaklanjuti perihal pelanggaran money Politic yang diduga dilakukan oleh salah satu Kades Terpilih di Desa Depok, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, karena sangat jelas dengan bukti surat pernyataan dan berita acara itu bahwa ada pelanggaran money Politic dengan bukti 21 buah amplop.”tegas Roni.
“Politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.”pungkas Roni. (**)