Busernews19.com, Garut, —
Pemerintah melalui Mendagri mengeluarkan Intruksi berupa Imendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Covid 19 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid 19.
Di Kabupaten Garut sendiri PPKM Mikro darurat sudah dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli melalui 13 Titik penyekatan yang dibagi menjadi 3 Ring.
Perihal PPKM Darurat tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Indonesia bawah (LSM GMBI) Distrik Garut melalui Ketua Distrik Ganda Permana menanggapi perihal PPKM Darurat yang saat ini sedang dilaksanakan di beberapa Kab/kota di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Garut.
Melalui Video Pesan what App, Ganda Permana mengatakan, ” Assalamualaikum Wr Wb, Saya Ganda Permana Ketua LSM GMBI Distrik Garut mendukung terhadap upaya pemerintah di dalam melakukan syariat dengan PPKM Darurat, semoga ini menjadi solusi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
” Dan sebagai catatan mohon kepada pemerintah juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat supaya mereka bisa berdiam diri di rumah tanpa mereka memikirkan kebutuhan mereka setiap harinya selagi PPKM Darurat dilaksanakan, terima kasih Wasaalamulaikum Wr. Wb. “tutup Ganda Permana.(**).