Program DAK Pendidikan Tahun 2021 Langgar Mekanisme, IWO Garut : Jurnalis Harus Aktif Lakukan Pemantauan

Busernews19.com, Garut,-
Adanya isu bagi-bagi proyek dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021. Yang mana tidak sesuai dengan mekanisme Permendikbud No 5 Tahun 2021, salah satunya dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan terkait penunjukan consultan atau fasilitator perencanaan dan pengawasan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Garut, Robi Taufiq Akbar, meminta seluruh jurnalis untuk ikut mengawasi dalam jalannya pembangunan yang anggarannya di kucurkan pemerintah pusat.
“Kami mengajak seluruh jurnalis yang ada di Kabupaten Garut, untuk ikut peran aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan program DAK bidang pendidikan, soalnya rentan dengan penyimpangan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Garut,” ujar Robi Taufiq Akbar, Kamis (8/7/2021) pada wartawan.
Dikatakan Robi, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bukanlah sedikit dalam program DAK bidang pendidikan. Hal ini menjadi tanggung jawab kita semua dalam mengawasi pelaksanaannya.
“Kami mengantongi data-data terkait proses penunjukan pihak consultan atau fasilitator, yang tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa. Seharusnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, melaksanakan mekanisme yang baik, jangan sampai adanya dugaan bagi-bagi proyek. Ini yang tidak diinginkan oleh semua pihak,” ucapnya.
Robi juga menuturkan, terdapat 83 lokasi sekolah yang akan menerima bantuan program DAK bidang pendidikan, yang fasilitatornya atau consultannya telah ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan. Herannya, tidak dicantumkan perusahaan melainkan nama individual.
“Kalau memang melaksanakan Permendikbud yang mengacu pada perpres No. 21 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, seharusnya nama CV, serta dikuatkan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, bukan dengan SK Kepala Dinas,” tegasnya.
Dengan adanya penunjukan tanpa mekanisme Perpres No. 21 Tahun 2021, Ketua IWO Kabupaten Garut, menduga adanya praktik-praktik bagi-bagi proyek terlebih dalam penunjukan consultan atau fasilitator.
“Lihat saja nanti dilapangan, seperti tahun sebelumnya, tugas consultan atau fasilitator akan berubah tidak lagi sesuai dengan tugasnya, melainkan akan menawarkan jasa dalam pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan anggaran. Ini sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya,” cetusnya.
Robi juga mengaku, akan terus mengawal dan memantau jalannya pelaksanaan DAK ini. Jangan sampai nantinya adanya pelanggaran-pelanggaran, yang ujung-ujungnya Kepala Sekolah (Kasek) yang akan menjadi korban.
“Di Garut, pernah ada kasus Kepala Sekolah (Kasek) yang selalu menjadi korban, jika pelaksanaan pembangunan telah selesai. Ini selalu terjadi dalam setiap program DAK,” katanya.
Ia juga berharap seluruh jurnalis yang ada di Garut, jika menemukan penyimpangan atau yang merugikan dalam pelaksanaan pembangunannya, harus berani dengan melaporkan pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Soalnya, yang akan rugi adalah kualitas pendidikan yang ada di Garut itu sendiri. Pungkasnya.(*)