PPKM Darurat Yang Berdampak Bagi Pengusaha Angkutan Kota Di Kabupaten Garut…?

Busernews19.com, Garut,-
Angka kasus Covid 19 di Kabupaten Garut di bulan terakhir ini sangat tinggi, sehingga Pemerintah Kabupaten Garut memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan angka kasus Covid 19.
Namun PPKM Darurat berdampak juga pada Angkutan umum, pasalnya Angkutan umum tidak bisa melakukan rutinitas seperti biasanya, dikarenakan beberapa ruas jalan di Kabupaten Garut ditutup untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-harinya.
Hal tersebut sangat terasa oleh Pengusaha Angkutan Kota, yang biasanya beroperasi rutin, saat ini semua angkutannya harus standby di Garasi dan tidak beroperasi, dan yang paling jadi beban bagi pengusaha angkutan Kota yakni Pajak kendaraan yang tetap harus di bayar.
Saat dihubungi media, salah satu Pengusaha Angkutan Kota 06 trayek terminal Guntur-Cilawu-bojongloa yang akrab disapa Kang Iyep mengeluhkan terkait PPKM Darurat yang saat ini diberlakukan Pemerintah, pasalnya semenjak diberlakukan nya PPKM, angkutan kota miliknya tidak banyak beroperasi melainkan lebih banyak diam di Garasi tapi pajak tetap harus bayar.
” Ya ada 8 angkutan kota yang Saya punya, semua tidak beroperasi, numpuk di Garasi, tapi tetap pajak kendaraan harus di bayar, darimana buat bayarnya, kalau angkutan Kota nya juga lebih banyak diam di Garasi. “ungkapnya. Rabu (14/7/2021).
Dikatakan Kang Iyep, ” Saya menilai pemerintah tidak ada perhatian dan kepeduliannya terhadap Kami pengusaha dan Supir angkutan kota,dengan adanya PSBB dan sekarang PPKM, secara tidak langsung membuat Kami bangkrut para pengusaha angkutan Kota, tapi pajak tetap harus bayar, Ya padahal ada pembebasan dulu untuk bayar pajak kendaraannya sampai normal kembali.”ujarnya.
“Ada 8 mobil angkutan kota, 1 dam truk, dan 1 mobil pribadi, semuanya blong tidak ada pajak, mau bayar pajak gimana, penghasilannya juga tidak ada, lihat tuh numpuk di Garasi mobilnya juga.”cetus kang iyep sambil memperlihatkan Angkutan kota nya yang berada di Garasi.
Untuk itu, harusnya Pemerintah melihat juga kami pengusaha dan Supir angkutan kota yang terdampak PPKM, jauh-jauh diberikan Jaminan sosial, asalkan pembebasan pajak kendaraan aja dulu di saat PPKM, itu sangat membantu Kami, jangan sampai tidak memperhatikan Kami pengusaha angkutan Kota yang di ambang kebangkrutan.”ucap Kang Iyep.
Iyep juga menambahkan,” bahwa angkutan barang saya mempunyai satu unit dan truk, sama tidak beroperasi dan pajak kosong, belum kendaraan pribadi sebanyak 4 unit belum motor, semuanya jadi beban harus bayar pajak.”terangnya.
” Saya berharap Pemerintah ” ulah pinter kodek (istilah bahasa sunda), permasalahan psngusaha diambang bangkrut masa bodo, gak peduli, tapi pajak terus di pungut, pemerintah pun harus adil, bebaskan semua pajak angkutan umum, karena dengan adanya PSBB dan PPKM, pengusaha jangankan banyar pajak, bayar cicilan kebank juga gak kebayar, daripada di rumah tidak makan, anak tidak bisa jajan dan tidak terbayar uang sekolah, semuanya jadi beban, mudah-mudahan melihat Kami pengusaha angkutan kota yang terdampak PPKM Darurat”.
Terakhir Kang Iyep menuturkan, ” terlebih harga sparepart yang harganya semakin mahal terus naik, belum lagi langkanya BBM premium sehingga terpaksa pakai pertalite yang harganya mahal juga, mau digimanakan nasib pengusaha kecil dan menengah seperti saya…?.”pungkas Kang Iyep.(**)