Pembangunan MCK Madrasah AT-Taufik Di Desa Bojong Tidak Transparan, Tak Menyertakan Papan Informasi ??

Busernews19.com, Kab.Bandung,-
Semaraknya pembangunan diwilayah timur Kabupaten Bandung yang memakai anggaran dari APBD.
Dinilai banyak yang kurang transfaransi dalam segi keterbukaan informasi publik ,baik pengerjaannya, list papan informasi kegiatan pada waktu pelaksanaan kegiatan dilokasi.
Kurangnya pengawasan dilapangan oleh pihak Pupr langsung yang memberi penunjukan kepada pihak ke 3 dinilai suatu manfaat bagi para Pemenang proyek(CV) tersebut.(16/7/2021)
Seperti yang terlihat dari pekerjaan rehab MCK madrasyah AT-Tauifik di Kp Cijauh Rt 4/09 Desa Bojong kec Nagreg dengan anggaran yang bersumber dari Apbd melalui aspirasi dewan dari praksi Golkar Dapil IV Cecep suhendar, yang dalam pelaksanaan dari awal pengerjaan nya tanpa memasang papan informasi kegiatan.
Kami mencoba memantau kegiatan tersebut yang terjun kelokasi atas informasi warga sekitar,” Dalam keterangannya Opik menyesalkan, bahwasannya kegiatan tersebut menurut opik dari penjelasan kadus Dedi bahwa bangunan tersebut bukan rehab tapi dari nol dengan memugar bangunan lama, tapi kenyataannya hanya rehab perbaikam setengah bangunan dan pengerjaannyapun tanpa ada list papan proyek, kalau pagu anngaran saya juga kurang tau anggarannya berapa,ucap Opik
Dan setelah kami cek ternyata benar tidak ada sama sekali papan yang menunjukan sumber anggaran berapa,dari mana,dan berapa hari kerja kalender pengerjaannya,dan kamipun sempat menghubungi beberapa kali lewat telepon kepada pelaksana Ipit ,menyebutkan belum bisa dipasang papan kegiatannya dan dia mengatakan betul,ini aspirasi dewan praksi Golkar dan pak Cecep yang menunjuk Cv nya,ucap ipit lewat sambungan telepon celuler. Jum’at (16/7/2021).
Sungguh miris anggaran pemerintah yang jelas dari hasil pajak rakyat,walau digunakan untuk fasilitas umum, rumah ibadah atau pun jalan umum sedikitnya ada informasi tentang sumber anggaran tersebut, jelas disini tidak ada keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai Uu no 14 tahun 1999.
Seharusnya Cv sebagai penunjukan langsung PL (pihak ketiga) ada transfaransi terkait kegiatan dengan memasang papan informasi,ini harus ada ketegasan dari sapras Pupr(korwil) dapil IV maupun Pupr kabupaten jangan kegiatan tersebut dijadikan ajang bancakan ramai-ramai para oknum tertentu dan ada pemanfaatan karena hal sepele.
Penulis : Wawan Keling
Reporter : Busernews19.com