Dewan Pembina PARKA H.Alan Partimbang : PPKM Darurat Adalah Ketentuan Pemerintah Yang Bersifat Yuridis

Busernews19.com, Garut,-
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sudah berjalan hampir 1 Minggu lebih, di Kabupaten Garut sendiri, PPKM darurat adalah upaya pemerintah dalam menekan angka kasus Covid 19 yang saat ini mengalami tren yang tinggi.
PPKM darurat diatur dalam Instruksi Mendagri no 15 tahun 2021, dimana di dalamnya berisi aturan-aturan yang bersifat Yuridis yakni merujuk pada ikatan hukum yang terjalin antara warga negara dengan negaranya.
Dewan Pembina PARKA dan Associates Advokat dan Konsultan Hukum, H.Alan Partimbang mengatakan, bahwa PPKM yang diberlakukan pemerintah itu bersifat Yuridis, karena sudah jelas dari Imendagri no 15 Tahun 2021 yang menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum terkait dengan PPKM darurat.
Menurutnya, ” Masyarakat harap bersabar, pemerintah memberlakukan PPKM itu tidak lain hanya ingin menyelamatkan rakyatnya dari l virus Covid 19, adapun terkait Jadup, saat ini pemerintah sedang berupaya agar masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dan PPKM darurat bisa mendapatkan Jadup.
” Berdoa kepada Tuhan yang MAHA Kuasa, Mudah-mudahan PPKM Darurat tentunya bisa menekan angka kasus Covid 19, dan semoga Alloh SWT mengangkat wabah virus Covid-19 ini dari muka bumi tercinta Indonesia, bersabar, waspada, dan tetap jaga kesehatan dengan terus melaksanakan anjuran pemerintah dengan 5M.”pungkas H.Alan.(**)