Dua Jempol dari Ketum MAPAN Untuk APH Medan Dan Kejari Lampung Tengah

Busernews19.com, Jakarta,-
Ketua umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, RD75 berikan Dua Jempol untuk APH Medan yang sebagai pencetus Justice For Health, dan Kejari Lampung Tengah yang menuntut 7 perkara penyalahgunaan Narkotika, kendati demikian langkah tersebut sangat tepat, sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia Bersinar sehingga tren peredaran gelap Narkoba di Indonesia dinilai bisa menurun.
” Ya dua Jempol dari Saya, APH Medan dan Kejari Lampung Tengah sangat tepat, untuk menurunkan tren peredaran gelap narkoba di Indonesia, pasalnya proses hukum antara penyalahguna dan pengedar itu harus di bedakan prosesnya, nah dengan 7 perkara tuntutan dari Kejari Lampung Tengah sangat tepat.”ungkapnya. Senin (19/7/2021).
Menurutnya, ” Pengedar yang harus di Hukum seberat-beratnya, beda dengan pengguna/pecandu, karena pengguna/pecandu Narkoba itu sudah diatur sesuai dengan Undang-undang Narkotika Pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.”ujarnya.
” Sekali lagi Saya berikan dua Jempol apa yang dilakukan APH Medan dan Kejari Lampung Tengah, semoga 7 Perkara tuntutan Kejari Lampung Tengah ini bisa diikuti oleh Kejari-kejari lainnya, dan Justice For Health juga bisa di cetuskan di daerah lainnya.Salam MAPAN SAKTI. “pungkas RD75.