Ketua Forum JABADAR Di Usir Saat Liputan, Pegawai Pos Giro Langgar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ?

Busernews19.com, Rancaekek, –
Masih ada saja tindakan yang tidak terpuji dilakukan kepada seorang wartawan, sebagai Pilar Ke 4 Jurnalis/wartawan adalah penyeimbang di dunia, apa yang dia dengar, apa yang dia lihat itulah tugas dan fungsi wartawan/jurnalis di dunia ini, makanya ingin dunia menangis, ingin dunia bahagia, Jurnalis lah Kuncinya.
Tindakan tidak terpuji Seperti yang dilakukan Pegawai Pos Giro Usir Jurnalis Saat hendak meliput salah satu pejabat di jajaran petinggi pos Indonesia, yang melakukan monitoring di desa Cangkuang kecamatan Rancaekek Bandung, Sabtu (31/07/2021).
Awal kejadian Pada saat itu ketua forum jurnalis Jawa barat dalam berita ,(FJ-JABADAR) akan melihat ada kegiatan di salah satu desa dan banyak para pegawai pos dan mobil mewah di desa Cangkuang.
Sandi pun mencoba menyambangi masuk ke desa dan bertanya ada kunjungan siapa kepada salah satu pegawai pos yang ber inisial (B)
Namun (B) menjawab Aya naon cicing lah urang keur lieur (ada apa, diam saya lagi pusing) ucap pegawai pos dengan nada tinggi.
Saya pun menjelaskan bahwa saya dari media akan meliput dan mewawancarai kunjungan Bu direktur, namun dengan tak diduga o gawai pos Rancaekek (B)i menarik baju ketua forum JABADAR dengan berkata jangan di wawancara.
Setelah itu pegawai pos (B) pun melakukan ucapan kurang menyenangkan dan berbicara kepada salah satu pegawai desa untuk mengusir ketua JABADAR agar tidak mewawancarai, orang no satu di bagian bisnis Kuris dan logistik.
“Aing ge orang die orang Nanjungmekar dulur kades (saya orang desa Nanjungmekar sodara kepala desa)” ucap pegawai pos tersebut.
“Aing teu sieun ku maneh, geus maneh kaluar Montong Aya acara wawancara, (saya gak takut sama kamu, sudah jangan ada wawancara) tandas pegawai pos ber inisial (B)
Pegawai pos pun berbicara kepada salah satu pegawai desa yang memakai kaos dan celana pendek tak tau siapa namanya.
Dan saat di sambangi mengatakan “Aya naon maneh hayu diluar lah, sie (B) dulur aing, (ada apa kamu ayo keluar lah, pegawai pos dulur aing (pegawai pos Sodara saya), sudah pergi dari desa ungkap pegawai desa dan pegawai pos Indonesia.
Kejadian tersebut pun membuat perhatian masyarakat bertanya, kepada ketua forum Jurnalis JABADAR yang keluar dari desa.
Hal ini sangat di sayangkan sekali terkait kebebasan pers yang masih banyak di intimidasi oleh beberapa pihak, sedangkan pers dibekali surat tugas dan Id card.
Sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.(**red).