Polsek Rancekek Laksanakan Disiplin Prokes dan Bakti sosial.

Busernews19.com, Rancaekek,-
Operasi penegakan disiplin PPKM level 4, yang dilaksanakan oleh Polsek, Koramil beserta Satpol PP Kec Rancaekek melaksanakan kegiatan dalam bentuk penegakan disiplin Prokes 5M kepada masyarakat salah satunya selalu memakai masker, bila aktifitas di luar rumah.
Menurut Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Kompol.Imron Rosyadi S.Ag, Pihaknya dalam operasi PPKM selalu menyiapkan Masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker, Kami menyediakan dengan produk masker yang ber macam – macam, dan ada juga Masyarakat yang dengan sukarela atau membantu memberikan masker. selain itu kami juga melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan beras se banyak 5.Kg bersumber dari bantuan Sekpres, yang kita bagikan sesuai DTKS Data terpadu kesejahteraan sosial dari Dinas Sosial, Bagi warga setempat khususnya wilayah Kecamatan Rancaekek, kami salurkan beras sebanyak 5.Kg. ke rumah – rumah penduduk sesuai dengan alamat. Tetapi tidak semuanya masyarakat mendapat bantuan, yang kami bantu hanya untuk warga yang berhak memerima bantuan sesuai Data Dinsos yang diantarkan langsung oleh Babinkamtibmas secara dor to dor, terangnya kepada Busernews19.com Jumat (6/08/2021).
Kegiatan PPKM yang kami laksanakan, Gimana caranya untuk menekan supaya menurun covid 19 ini, dan bagi masyarakat yang sedang isolasi mandiri di rumah masing-masing mendapat bantuan bukan saja dari Kepolisian ada juga dari pihak Koramil dengan memberikan bantuan berupa obat-obatan, dan juga dari Bayangkari memberikan bantuan seperti Vitamin, buah – buahan, agar yang isolasi mandiri mendapat dukungan moril dan lekas sembuh.ucapnya.
Dalam Perpanjangan PPKM Level 4 saat ini sudah di perbolehkan untuk berjualan dengan ketentuan yang dibuat oleh mendagri buka mulai jam 08.00 wib dan tutup Jam 20.00 wib, serta di berlakukan makan ditempat dengam durasi waktu selama 20 Menit, bila terbukti masih melanggar peraturan tersebut, bisa ditindak sesuai dengan pergub Gubernur yaitu tipiring disidangkan di pengadilan, tuturnya.
Hal itu bisa ditindak, jadi tugas kami bukan hanya sekedar himbauan atau halo Halo gitu saja, ada yang melanggar kami tindak dengan sanksi sosial berupa Pus Up atau membaca Teks Pancasila atau denda tipiring sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuaikan dengan pelanggarannya.
Dan pihak kami juga terus melaksanakan kegiatan – kegiatan percepatan vaksin yang di bantu dari Puskesmas, baik untuk masyarakat umum maupun Komunitas seperti Perusahaan.
Saya menghimbau kepada masyarakat dengan diadakannya PPKM Level 4 ini, semua warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam Program kegiatan vaksin ini, Yang sudah di vaksin tetap jaga kesehatan supaya pencegahan dengan cara hidup disiplin dengan cara membiasakan 3 T. agar covid 19 cepat berlalu, pungkasnya.
Reporter : Lilis