PPKM level 4 kabupaten sukabumi, kegiatan belajar mengajar Daring, kawasan Wisata Tutup Dan Resepsi Pernikahan Dilarang
Busernews19.com, Karawang,-
Mengacu pada aturan Inmendari Nomor : 36 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 yang akan berlaku sampai dengan tanggal (30/08/2021). Dan aturan Bupati Sukabumi Nomor : 443.1/Kep.764-HUKUM/2021 tanggal 24 Agustus 2024
Ppkm dari tanggal 24 Agustus 2021 S/d tgl 30 Agustus 2021
Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kabupaten yang menerapkan ppkm level 4, sehingga ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi bahkan untuk sementara dilarang.
Diantara kegiatan yang untuk sementara ditiadakan yaitu pembelajaran tatap muka para pelajar harus dilaksanakan secara daring atau online, kawasan wisata ditutup dan resepsi pernikahan dilarang.
Sementara Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menyatakan :
“Dengan ditetapkannya Kabupaten Sukabumi masuk dalam penerapan ppkm level 4 ini, maka Polres Sukabumi bersama unsur TNI dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, akan menerjukan personil untuk memastikan aturan dalam ppkm level 4 dilaksanakan”.
Tim gabungan Satgas Covid Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan himbauan, pengawasan dan penertiban sesuai aturan Inmendagri No. 36 tahun 2021 dan aturan Bupati Sukabumi Nomor : 443.1/Kep.764-HUKUM/2021 tertanggal 2021.
“Untuk sementara proses pembelajaran di sekolah harus daring, kegiatan wisata ditutup dan kegiatan resepsi pernikahan dilarang, tegas Aah”.
Khusus untuk kegiatan wisata pantai yang menjadi ikon wisata di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian khusus dari Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmasyah terutama pada saat weekend (Sabtu – Minggu).
“Kawasan wisata pantai Palabuhanratu, Pantai Cikakak, pantai Cisolok dan kawasan Ciletuh Geopark untuk sementara kami tutup selama pemberlakuan ppkm level 4, dan untuk memastikannya Polres Sukabumi bersama Stakeholder terkait akan menurunkan personil di seluruh kawasan wisata tersebut, tegas Aah menambahkan”.
Ppkm dari tanggal 24 Agustus 2021 S/d tanggal 30 Agustus 2021
Diharapkan adanya kerjasama yang baik dari masyarakat dengan mematuhi aturan yang diterapkan dalam ppkm level 4 ini.
“Harapan kita semua level ppkm di Kabupaten Sukabumi nanti dapat diturunkan menjadi level 3 atau 2 dan nantinya ada relaksasi kelonggaran aturan sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan normal seperti semula, namun semua kembali kepada kita semua masyarakat konsisten menerapkan protokol kesehatan, ujar Aah mengakhiri keterangannya.(**)