Kekerasan Atau Main Hakim Sendiri Akan Menjadi Bomerang Bagi Yang Melakukannya
Busernews19.com, Sleman,-
Pada hari senin tanggal 11 oktober 2021 dari pejabat Kejaksaan Negeri Sleman yang bernama BASARIA MARPAUNG. SH / JPU telah memanggil saksi sejumlah 3 orang yang berinisial CDR, ED, PLS untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN )sleman untuk menjelaskan kronologi singkat kejadian perkara dimana para Korban atau saksi mendapatkan penganiayaan.
Dimana korban mau mengambil mobilnya sendiri dari si pelaku dan juga sebagai penyewa mobil dan lalu digadaikan kepihak ke tiga, namun justru pemilik mobil mendapatkan hal yang tidak baik dari kelompok penyewa tersebut dan mendapatkan bogem mentah di tubuh mereka dengan tuduhan pemerasan.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Novita Ari Dwi Ratna Ningrum. SH.MH.
Dan dalam persidangan para saksi menunjukan bagaimana kekerasan ataupun penyiksaan di luar prikemanusiaan sesuai dalam pasal 351 KUHpidana.
” ini mudah – mudahan jadi pelajaran berharga untuk kita semua agar tidak main hakim sendiri dengan cara fisik yang membuat pihak lain menderita, bahkan cidera, apalagi ternyata salah sasaran”.
“Majelis hakim mudah – mudahan juga bisa memberikan keadilan yang seadil adilnya dalam kasus ini dan terdakwa ARF tidak mengulangi perbuatannya lagi.”pungkasnya.(**Doni K, SH).