Polsek Pangkalan Gelar Ops Yustisi Himbauan Prokes di Jl Raya Turi Timur Pasar Turi di Massa PPKM Level 3
Busernews19.com, Karawang,-
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM LEVEL 3 sesuai Dasar Hukum Inpres No. 6 tahun 2020. SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM. SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag.
Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM LEVEL 3 di wilayah Hukum Polsek Pangkalan dan sekitarnya. Senin, 18 Oktober 2021 jam : 10.09 Wib s/d selesai.
Pelaksanaan nya di Jl Raya Turi timur Pasar Turi di Wilayah Hukum Polsek Tempuran, dengan kekuatan Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Tempuran yang dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Jajat bersama 3 orang anggota
“Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 6M. Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 6M Mencuci tangan. Memakai Masker. Dan Mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter.
Disampaikan juga pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib.Menghimbau kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 6M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Melaporkan segera ke Polsek Pangkalan bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan, saat yang bersamaan juga personil membagikan masker gratis kepada warga yang saat itu tidak menggunakan masker.(**)