Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Pinjol Ilegal
Busernews19.com, Bandung,-
Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menetapkan 8 tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pinjol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), ditangakap di Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.
“RSS selaku Direktur PT. TII, GT sebagai Assintant manager, AZ dan RS selaku HRD, MZ bagian IT dan AB peneror (Desk Collector) sedangkan EM dan EA selaku Leader Desk Collector.” ucap Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa di lokasi, pada saat penggerebekan didapati 86 orang, dan setelah diperiksa ditetapkan 8 orang menjadi tersangka,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kamis (21/10/2021).
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan banyaknya korban akibat pinjol tersebut , diantaranya ada yang depresi, sakit bahkan bunuh diri.
Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.
Setelah melakukan patroli siber, Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).
“Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Bandung,” ungkap Kabid Humas.
TM mengaku, melakukan pengancaman tersebut atas tekanan dari Direktur PT TII yakni RSS, apabila TM tak melakukan pengancaman maka ia akan dipecat dari perusahaan pinjol tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu polisi mengankan 5 barang bukti berupa 8 unit hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.
“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tutup Kombes Pol.Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. (Lilis).