Beranda Lintas Daerah DPD KAI Sumut Memprapidkan Kapoldasu, Kapolres dan Kasatreskrim Madina

DPD KAI Sumut Memprapidkan Kapoldasu, Kapolres dan Kasatreskrim Madina

113
0

Busernews19.com, Medan,-

Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Sumatera Utara melalui Biro Bantuan Hukum Kongres Advokad Indonesia Sumut (BBH- KAI SUMUT) melakukan Prapid kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal dan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ke Pengadilan Negri Mandailing Natal, atas Penangkapan dan Penahanan terhadap saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. tertanggal 12 Nopember 2021 dan tercatat di Kepaniteraan PN Mandailing Natal dengan register No. 4/Pid.Pra/2021/PN Mdi yang ditandatangani dan setempel oleh Panitera Hartini, S.H .

Dalam hal ini adapun alasan KAI Sumut melakukan Prapid tersebut karena sangat keberatan atas tindakan kepada pihak kepolisian Polres Mandailing Natal atas penangkapan dan penahanan terhadap salah seorang advokat yang bergabung dalam keanggotaan KAI yang bernama Ali Sumurung, SH ditangkap dan ditahan pihak kepolisian dengan sewenang-wenang dengan tuduhan pelanggaran pasal 372 KUHP atas laporan yang dilakukan oleh Supangat dkk.

Matjon Sinaga, SH, MHum selaku Ketua DPD KAI Sumatera Utara kepada media mengatakan sangat keberatan atas penangkapan dan penahanan terhadap saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. oleh Polres Mandailin Natal.

“Advokat adalah jabatan profesi yang dilindungi oleh undang undang sebagaimana UU No. 18 tahun 2003 tentang advokad yang mana advokat juga dengan Kode Etik Advokad Indonesia . Bahwa dalam hal ini saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. adalah merupakan advokad yang bernaung di dalam Organisasi Advokat yaitu Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara( KAI Sumut ) kata Matjon Sinaga SH.

Bahwa terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mandailing Natal atas laporan pengaduan dari saudara Supangat dkk dengan tuduhan Penggelapan atas Surat Sertifikat Tanah sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/263/X/2021/SPKT/Polres Mandailing tertanggal, 8 Oktober 2021 dan kemudian Polres Mandailing Natal menangkap saudara Ali Sumurung tanggal, 9 Oktober 2021 sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/116/X/2021 dan selanjutnya Penyidik Polres Mandailing Natal langsung melakukan Penahanan terhadap saudara Adv. Ali Sumurung. S.H., CLA. sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/5 Reskrim pada tanggal, 10 Oktober 2021 , terhadap tindakan Penyidik Polres Mandailing Natal saya sangat keberatan sekali demikian disampaikan oleh Matjon Sinaga, S.H., M.Hum. yang merupakan Ketua DPD KAI Sumut.

Bahwa alasan keberatan tersebut adalah dimana saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. merupakan kuasa hukum dari pelapor dkk yang merupakan pengurus ataupun anggota Koperasi Produsen Sawit Murni, dan saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., LCA. adalah merupakan kuasa hukum dari Koperasi Produsen Sawit Murni sebagaimana surat kuasa yang dibuat di Padangsidimpuan tanggal 18 Maret 2019.

Bahwa berdasarkan kekuatan Surat Kuasa tersebut selanjutnya saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. menandatangangi sebuah perusahaan yaitu PT.Sago Nauli yang memegang dan menyimpan surat sertifikat tanah milik para pemberi kuasa tersebut, yang mana keperluan dari pengambilan surat sertifikat tersebut adalah untuk kepentingan hukum para pemberi kuasa yang sedang akan diperiksa di Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yaitu Unit Krimsus Poldasu dan juga untuk disampaikan sebagai alat bukti surat yang harus diperlihatkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas perkara saudara Muslimin dan Sriyanto dalam perkara pidana No. 26/Pid.B/2019/PN.MDL di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Bahwa selanjutnya setelah penggunaan sertifikat dalam perkara dimaksud sudah dilaksanakan dilakukan sesuai kepentingannya sebagaimana kami sampaikan maka selanjutnya saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. mengembalikan surat sertifikat tanah tersebut kepada Ketua Produsen Sawit Murni yaitu saudara H. Abdul Rasyad Harahap dan telah dibuat tanda terima pengembalian / penyerahan surat surat tersebut oleh saudara H. Abdul Rasyad Harahap pada tanggal 19 Juni 2020. Bahwa sebagaimana Undang – Undang advokad yaitu UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advoakat Indonesia, sebagaimana bunyi pasal 15 berbunyi ”bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam siding pengadilan dan juga pasal pasal lainnya yang mengatur tentang advokat”.

Bahwa sehubungan dengan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polres Mandailing Natal tersebut DPD Kongres Advokat Indonesia Sumut telah melaporkan / mengajukan keberatan dan mohon tindak lanjut atas hal tersebut kepada bapak Kapoldasu dengan surat Nomor : 40 /KAI-Sumut/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021.

Perlu kami sampaikan keberadaan Sertifikat tersebut berada di PT Sago Nauli adalah karena PT. Sago Nauli merupakan bapak angkat dari Koperasi Sawit Murni dan Koperasi Sawit Murni dan juga PT Sago Nauli pernah bekerja sama dengan Koperasi Sawit Murni mengajukan Kredit ke Bank Bukopin dalam hal pembangunan perkebunan masayarakat Koperasi Sawit Murni dan kredit tersebut telah lunas pada tahun 2017 namun karena Koperasi Sawit Murni belum memiliki tempat untuk menyimpan sertifikat tersebut maka dititipkan di PT. Sago Nauli, tetapi karena keperluan atas perkara yang dialami oleh pengurus maupun anggota maka kemudian Surat sertifikat tersebut berdasarkan kuasa yang diterima oleh saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. dari Koperasi Sawit Murni maka pada tanggal 26 Juli 2019.

Bahwa sebelumnya saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. juga pernah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Mandailing Natal atas pengaduan dari saudara Ahmad Bangun yang merupakan Karyawan PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) dengan Tuduhan Pencurian buah sawit milik PT. Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/1971/XII/Res.1.24./2020/SU/RES MD.

Bahwa terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mandailing Natal tersebut juga telah diprotes oleh DPD Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara kepada Kapolres Mandailing Natal dengan Surat Nomor : 28/KAI- Sumut/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.

Bahwa atas tuduhan pencurian terhadap Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. tersebut , Polres Mandailing Natal tidak dapat membuktikan tuduhan pencurian tersebut dan saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. telah dikeluarkan dari Tahanan Polres Mandailing Natal sebagaimana Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : SPP-Han 40 .F/X/Res 1.24/ 2021/ Reskrim, saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. ditahan selama 60 hari oleh Polres Mandailing Natal sejak tanggal 11 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2021.

“Bagaimana mungkin saya dan kawan – kawan tidak merasa kecewa dan keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mandailing Natal dimana kemudian setelah saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. dikeluarkan dari tahanan Polres Mandailing Natal pada tanggal 9 Oktober 2021 dan baru beberapa meter keluar dari pagar Kantor Polres Mandailing Natal sudah langsung lagi dilakukan Penangkapan terhadap saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA., dengan tuduhan Penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP yang dituduhkan kepadanya dengan adanya laporan Polisi dari saudara Supangat dkk pada tanggal 08 Oktober 2021 dan langsung ditangkap tanggal 09 Oktober 2021 dan selanjutnya dilakukan penahanan pada tanggal 10 Oktober 2021 yaitu hanya 3 hari”

“Sedangkan terhadap laporan Polisi Nomor: LP /197/XII/RES.1.24./2020 /SU/RES MD yang dilakukan tanggal 06 Desember 2020 tersebut Penyidik Polres Mandailing Natal Tidak Mampu Membuktikan Keterlibatan saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. dalam perkara tersebut sampai telah habis masa penahanannya selama 60 hari yaitu pada tanggal 09 Oktober 2021 ,sehingga saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. Harus Keluar demi Hukum dari tahanan Polres Mandailing Natal. Jadi patut diduga bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap saudara Adv. Ali Sumurung, S.H., CLA. yang sedang menjalankan Tugas Profesinya sebagai Advokat”.

Selanjutnya Matjon Sinaga, S.H., M.Hum. menyinggung Perkapolri no. 6 tahun 2019

“Bahwa berdasarkan PERKAPOLRI no. 6 Tahun 2019 bahwa prosedur penyidikan terhadap suatu tindakan pidana harus sesuai dengan Perkapolri No. 6 tahun 2019 tersebut. Tetapi apa yang dialami Ali Sumurung terhadap penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai dengan Perkapolri No. 6 tahun 2019 tersebut dan juga UU No 18 Tahun 2003 serta Kode Etik Advokat Indonesia tegas Matjon Sinaga, jadi penetapan tersangkanya tidak sah berdasarkan hukum. Ini namanya menggunakan jabatan sewenang-wenangnya saja ”tambahnya

Terkait diikutkan Kapoldasu di Prapidkan sebagai Termohon I oleh DPD KAI Sumut, Matjon Sinaga, S.H., M.Hum. mengatakan karena beliau adalah atasan dari Kapolres Mandailing Natal.

“Sebagai atasan tentu perlu tahu terhadap tindakan tindakan anggota dijajarannya sehingga kedepan perlu ada pengawasa yang lebih baik serta supaya ada pembinaan lanjutan terhadap jajarannya sehingga kedepan Polri yang Kita Cintai ini semakin baik sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan adil , tentunya itu yang menjadi harapan kita semua. (*)

Sumber : FPII Sumut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini