KSOP, Tegur PT. Gandasari Energi Hentikan Kegiatan Kerja Reklamasi
Busernews19.com, Serang –
Pengerjaan Reklamasi merupakan upaya meningkatkan sumber daya alam lahan dari aspek ekonomi, sosial, serta lingkungan dengan cara pengeringan lahan atau pengurukan tanah dengan menambah tanah sejumlah volume tertentu ke dalam laut dan daerah pesisir pantai.
Pasalnya, pengerjaan ini dilakukan oleh salah satu Perusahan PT. GANDASARI ENERGI, yang terletak diwilayah Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, namun dalam kegiatan reklamasi tersebut diduga belum memiliki ijin dari Pemerintah.
Hal ini diketahui jurnalis media online Buser News, melalui surat teguran yang dilayangkan oleh Capt Barlet, M.M. Selaku Kepala Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten, kepada PT. Gandasari Energi, yang ditandatangani pada tanggal 8 November 2021, dengan nomor surat : UM.006/3/9/KSOP.Btn-2021.
Yakni dalam isi surat tersebut yang menyatakan,” menindaklanjuti laporan Patroli Nakhoda KN. P 372 Nomor 03/X/KN.372/KESBEl.KSOPBTN, tanggal 21 Oktober 2021 perihal laporan dengan kegiatan reklamasi PT. Gandasari Energi dan berdasarkan pasal 197 UUD No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta Reklamasi Wajib Mendapatkan Ijin Pemerintah.
Lanjut, “Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP Btn-2021 tanggal 23 Juli 2021 perihal penghentian kegiatan kerja reklamasi, disampaikan kembali kepada saudara untuk tidak melakukan atau menghentikan kegiatan pekerjaan reklamasi di perairan pada lokasi Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKp) Pelabuhan Banten, jelasnya isi surat teguran itu.
Untuk sementara menurut keterangan H. Agung, salah satu dari pihak PT. Gandasari Energi mengatakan,”memang benar kalau mengenai urugan reklamasi belum memiliki ijin, dan ijin yah masih dalam pengurusan oleh kantor pusat, Kata Agung.
Dan H. Agung Juga menyangkal bahwa pihak PT. Gandasari Energi bukan mengerjakan reklamasi, namun hanya mengurug tanah milik PT tersebut yang seluas 27 Hektar, dan perusahan juga sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan, Ujar Agung.
Sementara itu meski sudah mendapatkan teguran dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten, kepada PT. Gandasari Energi, untuk menghentikan kegiatan reklamasi. Namun terpantau oleh awak media online Buser News, Perusahan tersebut masih menjalankan kegiatan reklamasi sehingga dalam proses pengerjaan pengurugan tersebut diperkirakan hampir selesai.
Penulis : Icu Gondrong
Reporter : Buser News