Secara etimologi dalam bahasa Sansekerta (Bahasa Brahmana India), Pancasila berasal dari kata ‘Panca’ dan ‘Sila’. Panca artinya lima, sila atau syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila bisa juga berasal dari kata susila, yang berarti tingkah laku yang baik. Jadi secara kebahasaan dapat disimpulkan bahwa Pancasila dapat berarti lima batu sendi atau dasar. Atau dapat juga berarti lima tingka laku yang baik.
Secara terminologi, Pancasila digunakan oleh Bung Karno sejak sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara. Eksistensi Pancasila tidak dapat dipisahkan dari situasi menjelang lahirnya negara Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Setelah mengalami pergulatan pemikiran, para pendiri bangsa ini akhirnya sepakat dengan lima pasal yang kemudian dijadikan sebagai landasan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila dirumuskan berbeda-beda oleh para perumusnya di masa lalu dan sempat mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu hingga mencapai rumusan yang sah secara konstitusional dan dipakai hingga dewasa ini.
Menurut Kaelan, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilainilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga matari Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia.
Setelah disahkan pada 18 Agustus 1945 Indonesia memiliki dasar negara bernama Pancasila sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945. Meskipun sudah sah menjadi dasar negara, Pancasila hanyalah sebuah ideologi yang belum berperan dan berjalan sebagaimana mestinya. Karena saat itu penjajah belum surut niatnya untuk kemabli menguasai Indonesia. Otomatis peran vital dan strategis Pancasila sebagai dasar negara yang sejak semula begitu didamba-dambakan bangsa Indonesia belum terwujud.
Kondisi seperti itu berlangsung cukup lama. Karena akibat politik devide et impera Belanda, Indonesia justru tercerai-berai dan pecah-belah menjadi sebuah negara serikat. Adapun landasan hukum perserikatan negara itu tertuang dalam Konstitui RIS 1949. Konstitusi ini juga memuat Pancasila, tetapi berbeda sekali dengan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945. Tidak berlaku lama, akibat pergolakan rakyat yang menghendaki Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, Konstitusi RIS 1949 pun akhirnya diganti dengan UUD Sementara 1950. Artinya peristiwa ketatanegaraan itu terjadi seiring dengan perubahan bentuk negara Indonesia dari serikat menjadi kesatuan. Rumusan Pancasila yang tertuang dalam UUD Sementara 1950 tiada bedanya dengan Konstitusi RIS.
Dapat dikatakan, bahwa pada masa berlakuanya Konstitusi RIS Pancasila sedang tertidur lelap. Konflik ideologis pendiri bangsa yang sempat mereda saat berjuang bersama mempertahankan kemerdekaan kemudian berlajut lagi setelah Indonesia berada di bawah UUD Sementara 1950. Pertarungan ideologis yang terjadi pada masa berlakunya UUD Sementara 1945 antara golongan nasionalis dengan golongan Islam akhirnya melahirkan Pancasila. Lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945, menandakan Pancasila bangkit kembali dari tidurnya.Dengan demikian, perdebatan yang berkepanjangan dan tidak berkesudahan menyangkut ideologi negara dalam persidangan Konstituante pada gilirannya dimenangkan oleh golongan nasionalis.
Dalam perjalanannya, Pancasila yang merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, terus-menerus dikaji dan di kembangkan eksistensinya pada masa Orde Baru. Hal itu sesuai dengan janji awal Orde Baru yang akan menerapkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Semangat atau tekad Orde Baru dalam mempertahankan keberlangsungan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diwujudkan melalui sistem pemerintahan yang meletakan dan menjunjung tinggi prinsip kekeluargaan dan gotong royong, yaitu sistem demokrasi Pancasila.
Pancasila sebagai pengarah Indonesia untuk mencapai tujuan berarti Pancasila dapat menjadi pedoman negara agar dapat mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ideologi Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan juga pedoman hidup masyarakat. Tanpa adanya Pancasila, hukum-hukum yang dibuat akan bersifat menguntungkan beberapa individu dan tidak bersifat adil bagi masyarakat Indonesia.
Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktikkehidupan bersama sehari-hari.
Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zamantanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya. Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari nilainilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan Ketatanegaraan.
Pancasila sebagai Ideologi dalam kehidupan ketatanegaraan Bangsa Indonesia sebagai suatu kelompok manusia, maka ia membentuk ideide dasar dalam segala hal dalam aspek kehidupan manusia yang dicitacitakan. Kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar tersebut secara ketatanegaraan disebut ideologi. Dan ini berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Indonesia). Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah sekaligus memberikan dinamika gerak menuju yang dicita-citakan. Dan perkembangan tumbuhnya ideologi bangsa Indonesia dimulai semenjak 18 Agustus 1945 adalah Pancasila.
Negara di dalam cara pandang Indonesia, tidak akan memiliki kepentingan sendiri (kepentingan pemerintah) terlepas atau bahkan bertentangan kepentingan orang seorang rakyatnya. di dalam cara pandang integralistik Indonesia, maka di dalam negara semua pihak mempunyai fungsi masing-masing dalam suatu kesatuan yang utuh.
Negara Republik Indonesia lahir pada jam 10.00 tanggal 17 Agustus 1945 dan tidak ada satupun warga negara Indonesia yang menyangkalnya. Menurut alenia II pembukaan UUD 1945 terjadinya negara Indonesia melalui rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rincian tahap-tahap itu sebagai berikut:
Perjuangan kemerdekaan Indonesia
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembenaran adanya negara Republik Indonesia
Demikian negara Republik Indonesia dalam hal ini kepentingan umum bangsa Indonesia secara ketatanegaraan adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila menurut alenia keempat pembukaan UUD 1945 adalah:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (wilayah)
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan sosial.
Secara ketatanegaraan, tata organisasi merupakan hal yang fundamental dari kehidupan ketatanegaraan.
Bentuk Negara
Bangsa Indonesia memilih bentuk (organisasi) negara yang dinamakan Republik, yang merupakan suatu pola yang mengutamakan pencapaian kepentingan umum atau kesejahteraan yang ingin dicapai dalam hidup berkelompok. Dilhat dari segi susunannya atau segi penggabungan bagianbagian negara maka bentuk organisasi negara dibedakan menjadi negara kesatuan atau negara serikat (federal). Dan pilihan bangsa Indonesia di dalam hal bentuk negaranya yaitu kesatuan dan Republik. Kemudian di dalam teori kenegaraan berkembang pembedaan lain yaitu pembedaan demokrasi dan diktator. Pola demokrasi yang di inginkan bangsa Indonesia membentuk tata nilai tentang tatanan kenegaraan yang di inginkan bangsa Indonesia ini dirumuskan di dalam UUD 1945. Ia merupakan demokrasi politik Indonesia atau demokrasi Pancasila.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ialah pola yang menentukan hubungan antara lembagalembaga negara dalam menentukan gerak kenegaraan, sistem pemerintahan negara yang dipilih bangsa Indonesia sebagai berikut:
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
Pemerintahan atas sistem konstitusi tidak bersifat absolute
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR
DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
Unsur-Unsur Negara
Unsur wilayah negara dirumuskan dengan istilah” seluruh tumpah darah Indonesia” cara pandang integralistik tentang rumusan pemerintah negara. Oleh karena itu jika konsisten dengan cara pandang ini seharusnya kita sebutkan adanya:
Penyelenggara negara di bidang pembentukan peraturan perundangan (legislatif)
Penyelenggara negara di bidang penerapan hukum (eksekutif)
Penyelenggara negara di bidang penegakan hukum (yudikatif) d. Penyelenggara negara di bidang kepenasehatan dan sebagainya
Sendi pemerintahan
Sendi pemerintahan adalah suatu prinsip untuk dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dimana ada anggapan bahwa pemerintah dengan baik adalah membagi negara di dalam beberapa wilayah. Untuk masalah ini UUD 1945 setelah amandemen yang ke 2 dalam pasal 18 di atur sebagai berikut:
Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kebupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota itu memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
Tata Jabatan
Masalah tata jabatan muncul karena adanya anggapan bahwa di dalam organisasi negara yang tetap adalah jabatannya, sedang pelakunya dapat berubah. Permasalahan tata jabatan dirinci dalam sub masalah yang kesemuanya menganalisa negara dalam strukturnya. Sub masalah tersebut dirinci dalam:
Masalah perwakilan (sistem dan kelembagaannya)
Masalah penggolongan-penggolongan penduduk
Masalah alat perlengkapan Negara.
Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan Politik
Suatu organisasi atau biasa dikenal sebagai partai politik bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara serta memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun sebagai perwujudan Negara hukum, maka partai politik harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang “partai politik” dilakukan oleh lembaga Negara yang berwenang secara fungsional sesuai ketentuan Undang-undang.
Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Negara Republik Indonesia akan kokoh, kuat, sentosa, jaya dan lestari, jika Pancasila telah benar-benar meresap kedalam jiwa masyarakatnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia selalu lekat dengan kebudayaan, hal ini dapat disebabkan oleh manusia yang hidup bersama dengan waktu yang cukup lama. Dan ternyata terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan kebudayaannya di satu pihak, dan Negara dengan sistem ketatanegaraannya di lain pihak. Apabila kebudayaan masyarakat dan sistem ketatanegaraan di warnai oleh jiwa yang sama, maka masyarakat dan Negara dapat hidup dengan jaya sentosa, aman, dan sejahtera. Maka dari itu diperlukan masyarakat yang selalu bijak dalam bersikap, taa akan aturanaturan yang berlaku, dan mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kegiatan sehari-hari.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Dinamis
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun tetap saja bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, dan antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, IPTEK, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai- nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit sehingga memiliki kemampuan yang reformasif untuk memecah masalah- masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan IPTEK, serta zaman.
Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap dan tidak berubah sehingga langsung bersifat operasional, oleh karena itu setiap kali harus dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkannya pada berbagai masala yang selallu silih berganti melalui refleksi yang rasional sehingga terungkap makna operasionalnya. Dengaan demikian penjabaran ideology dilaksanakan dengan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai suatu conth keterbukaan ideology pancasila antara lain dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat berkumpul sekarang terdapat 48 partai politik, dalam kaitan dengan ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalam kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam dan bidang lainnya. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia yang tak lain adalah ideologi terbuka. Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya nilai-nilai dasar Pancasila bersifat tetap, namun dapat dijabarkan menajdi nilai instrumental yang berubah dan berkembang secara dinamis dan kreatif sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat Indonesia. Tatanan nilai mempunyai tiga tingkatan fleksibelitas ideology pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
Ciri-ciri ideologi terbuka
Nilai Dasar, merupakan esensi dari sila-sila pancasila yang bersifat universal. Nilai dasar ideology tertuang dalam pembukaan UUD 45. Sehingga pembukaan UUD 45 memuat nilai-nilai dasar ideology pancasila. Sebagai ideologi terbuka, nilai inilah yang bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara
Nilai Instrumental, merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaan. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideology pancasila.
Nilai Praksis, merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata. Maksudnya, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi pancasila bukanlah merupakan suatu “doktrin” belaka yang bersifat tertutup yang merupakan norma-norma baku, melainkan disamping memiliki idealisme, pancasila juga bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Al. Posisi Ideologi Pancasila dalam Sistem Ketatangaraan: Suatu Kajian Filsafat. Seminar Nasional Hukum, 2016
Jamal, D. Pokok-pokok Bahasan Pancasila. Bandung: Remaja Karya CV Bandung. 1984.
Kaelan, Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta: Paradigma, 2013
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogjakarta: Paradigma Yogjakarta. 2004.
Kumawi Basyir dkk, Pancasila Dan Kewarganegaraan, Surabaya: Sunan Ampel Press, 2013.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang: Pokok-pokok Pembahasan Pancasila Dasar Filsafat Negera Republik Indonesia. Malang: Lembaga Penerbitan IKIP Malang. 1972.
Mannheim, Karl. Ideologi dan Utopia: Menyingkap Kaitan Pikiran dan Politik. Judul Asli: Ideology and Utopia, An Introduction to the Sociology of Knowledge. Penerjemah: F. Budi Hardiman. Jakarta: Penerbit Kanisius. 1998.
Windia, Wayan, dkk. Modul Pancasila Dalam Membangun Karakter Bangsa. Bali: Udayana University Press. 2014.






