Beranda Lintas Daerah Viral Isu Kerangkeng di Kediaman Bupati Langkat  Non Aktif, Akhirnya Keluarga Angkat...

Viral Isu Kerangkeng di Kediaman Bupati Langkat  Non Aktif, Akhirnya Keluarga Angkat Suara

226
0
Langkat – Menyikapi isu ‘kerangkeng’ manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP), juru bicara (jubir) dari keluarga mantan orang nomor satu di Negeri Bertuah itu angkat bicara. Mereka menggelar konferensi pers, Senin (31/1/2022) pagi, untuk memberikan klarifikasi.

Kegiatan yang digelar di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, bertujuan untuk meluruskan persepsi publik atas fitnah yang sedang berkembang. Ditegaskan Mangapul Silalahi, keluarga TRP sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan.

“Kami sangat berkeyakinan, porses hukum yang berjalan akan dilakukan secara professional, proporsional dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujar jubir TRP, yang juga merupakan aktivis HAM itu.

# Harus seimbang
Pria berkulit putih itu menambahkan, pihaknya juga memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik. Keterangan dan fakta yang ada, juga harus mendapatkan porsi yang seimbang dalam pemberitaan. Sehingga, opini publik tidak disuguhi dengan informasi atau keterangan yang belum pasti kebenarannya.

Soal tindak pidana yang disangkakan, pihak TRP tidak dalam posisi untuk membenarkan atau membantahnya. Karena, itu akan berkaitan dengan proses peradilan nantinya. Proses penegakan hukum haruslah menaati pada aturan hukum.

“Sehingga, kewibawaan hukum dan aparat pelaksananya tetap terjaga dan berintegritas. Sehingga, cerminan bahwa negara kita adalah negara hukum, dapat terus terjaga,” lanjut Mangapul.

Minta agar anaknya dibina
Mengenai Pemberitaan terkait ‘kerangkeng’ yang beredar luas, bagi keluarga TRP, hal itu berkonotasi negatif yang bisa dipersepsikan sebagai sesuatu yang buruk. Terkait hal itu, melalui jubirnya, keluarga TRP membenarkan hal tersebut. Namun, bukan seperti yang diberitakan akhir-akhir ini.

Banyak orang tua dari berbagai daerah yang meminta agar anaknya (pengguna narkoba) dibina dalam tempat itu. Bahkan, banyak hal positif yang bermanfaat bagi warga binaan di sana dan keluarga mereka. Hal itu sejalan dengan komitmen TRP untuk membebaskan generasi muda dari ketergantungan narkoba.

“Keberadaan tempat pembinaan ini bukan suatu hal yang baru. Artinya, sudah diketahui instansi yang berwenang. Ada niat dari keluarga ini untuk melegalkan tempat pembinaan itu, meski prosesnya masih belum terlaksana hingga saat ini,’ terang pria berdarah Batak itu.

Pada kesempatan yang sama, Sangap Surbakti yang juga merupakan jubir keluarga TRP menegaskan, jika ada indikasi yang mengarah kepada hal yang tidak baik, agar ada proses klarifikasi dari pihak terkait. Sebaiknya, ada upaya untuk meminta keterangan atau investigasi yang terbuka dan proporsional, sebelum menentukan kesimpulan.

“Sangat berbahaya, jika proses pengumpulan data, informasi, investigasi dan klarifikasi belum berjalan, namun sudah menentukan kesimpulan. Meskipun itu merupakan kesimpulan awal. Ini sangat merugikan dan tak patut dilakukan oleh Lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan untuk hal itu,” tegas pria mantan tim investigasi tragedi Tri Sakti dan Semanggi itu.

# Legal dan bersertifikat
Menyinggung persolan satwa yang dibawa oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Sangap menjelaskan, hewan tersebut memilik legalitas/sertifikat. Sebagian satwa tersebut juga merupakan titipan orang berinisial N dan diperlakukan secara baik.

“Tak pernah ada eksploitasi atau memperlakukan satwa itu untuk kepentingan pribadi, untuk tujuan-tujuan tertentu. Keluarga tidak mengetahui ada aturan soal itu. Jika instansi yang berwenang ingin meminta informasi terkait asal usul dan perlakuansatwa itu, tentu keluarga sangat terbuka,” terang pria berkepala plontos itu.Dalam proses penegakan hukum, harus dilakukan dengan benar dan terbuka. Sehingga, apa yang terjadi dapat terungkap dan prosesnya berjalan sebagai mana mestinya. Jubir TRP menilai, ada upaya penggiringan opini yang mendahului proses hukum. Hal itu justru berpotensi mengaburkan substansi pokoknya. (Doni.K)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini