Polres Lebak Amankan 24.000 Liter Minyak Goreng di Warunggunung
Lebak, Busernews19.com – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak goreng kemasan merek hemart di kampung Kompeng Desa Cempaka Kecamatan Warungunung Kabuparen Lebak Banten.
Sebanyak 24000 liter atau 24 ton minyak goreng kemasan bermerk “Hemart” berhasil di amankan polres Lebak Polda Banten digudang penyimpanan.
Padahal ajuan pemeritah sudah beredar siapa saja yang menimbun minyak goreng akan di penjara lima tahun kurungan tapi masih saja ada yang nekat untuk mencari untung.
Kapolres Lebak AKBP Wiwi Setiawan. SIK. M. H. didampingi kasat reskim AKP Indik Rumono SH. SIK. MH dalam press Conferecenya membenarka kejadian tersebut ” Ya jajaran Polres Lebak Polda Banten berhasi mengamankan 24000 liter atau 24 ton minyak goreng kemasan merk Hemart di kecamatan warungunung kabupaten Lebak pada hari Jum’at (25/02/2022) pukul 11.00 wib di salah satu rumah milik inisial MK,” ujar Wiwin. 26/02/2022 .
Lanjut Wiwin menjelaskan kronologi pengungkapan resebut “Pada saat petugas mendapat informasi petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan di dapati adanya aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng merek Hemart milik MK 31 tahun, yang baru di turunkan dari kendaraan tronton warna hijau nomor polisi A.9723.B, Tampa dilengkapi SIUP dan surat surat yang disyaratkan”
Terangnya.
Saat Ini status MK 31 tahun masih saksi. “Kami akan menerapkan pasal 133 undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun ” ungkap Wiwin.
Lanjut Wiwin ” minyak goreng kemasan tersebut di beli di serang dengan berjumlah banyak dan akan di pasarkan di daerah Warungunung dengan harga eceran tertinggi (HET)” jelasnya.
Terkait barang bukti tersebut, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami akan minta keterangan ahli dan berkordinasi dengan Disperindag kabupaten Lebak serta kordinasi dengan jaksa penuntut umum. “Jadi apabila kasus di lanjutkan ke tahap penyidikan akan ada dua tahap alternatif tindakan lanjut terhadap barang bukti tersebut, yang pertama kita akan sisihkan barang bukti dan yang kedua kita akan distribusikan ke masyarakat dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah,” tutup AKBP Wiwin Setiawan. (Gondrong)