OPERASI TERPADU PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PPPDW KABUPATEN BANDUNG l RANCAEKEK
Kab.Bandung – Operasi gabungan kembali dilakukan oleh pusat pengelolaan pendapatan daerah ( Pope ) prov jabar sistem administrasi manunggal satu tatap ( SAMSAT ) Rancaekek bersama satuan lalulintas ( Satlantas) polresta bandung serta dinas perhubungan ( Dishub ) kab bandung menggelar operasi Terpadu pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor R 2 maupun R 4.
Kepala pusat pengelolaan pendapatan daerah Dr.H yudi sekaryadi ST.MT mengatakan bahwa pelaksanaan razia ini yakni bukan dalam bentuk penindakan melainkan sosialisasi dan peringatan , serta memberikan edukasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Yudi menambahkan, Apabila di dapati surat kendaraan yang telah lewat masa berlaku nya maka disarankan langsung membayar di kantor Samsat atau dikantor pos terdekat, dan via ATM dengan bank yang bekerjasama dengan samsat.
Selain itu di informasikan kepada masyarakat wajib pajak ( wp ) bahwa sebelum terhitung mulai tanggal ( TMT ) jatuh tempo 90 hari pajak sudah bisa dibayarkan, sebutnya pada saat razia di jln Raya Laswi depan puskesmas ciparay.
“Ini kali kedua diadakan razia seperti ini dari sepekan lalu dan pada hari ini dilaksanakan kembali , selasa 29/3/2022.
Kasat lantas polresta bandung polda jabar, melalui kanit Turjawali Iptu Sugiharto SH., mengomfirmasi bahwa dilaksanakanya razia gabungan ini yakni membantu samsat dalam menertibkan pengendara.
“Kami dari kepolisian hanya membantu memberikan himbauan dan tidak ada dilakukan tindakan hukum berupa penilangan melainkan berupa sosialisasi dan peringatan ” ungkapnya.
Selain razia ini bukan hanya sosialisasi keinginan pajak , kami juga memberikan masker pada pengendara yang tidak memakai masker dan mengajak pada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan selama pandemi ini dan agar tetap mematuhi aturan berkendara dan berlalulintas ” pungkasnya. (Dens)