Beranda Banten Ungkap Mapia Solar Subsidi Polda Banten Sita 4 Ton Solar Dan Uang...

Ungkap Mapia Solar Subsidi Polda Banten Sita 4 Ton Solar Dan Uang Puluhan Juta Rupiah

240
0

 

Banten, busernews19.com – Sikapi informasi kelangkaan solar subsidi di beberapa SPBU di Banten Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto perintahkan Direskrimsus cek kelapangan dan ungkap pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar subsidi tersebut

Personel subdit Tipidter Direskrimsus Polda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten dengan cepat bergerak melakukan penangkapan terhadap spekulan solar subsidi yang di beli dari SPBU SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri

Melalui pres conference kami sampaikan informasi publik tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar subsidi yang di beli dari SPBU SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pres conference Jumat 01/04/2022

Sementara itu kasubdit Tipidter Direskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan untuk modus operandi yang di lakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah di kumpulkan penyidik adalah tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki duduk kapasitas empat sampai lima ton solar yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.
Paska supir mengisi solar di SPBU kedalam tangki bahan bakar kendaraan maka selanjutnya solar di pompa dengan mesin pompa elektrik kedalam tangki duduk yang telah di siapkan kemudian di lakukan berulang kali kebeberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.

Faria mengatakan bahwa penangkapan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda pertama di lakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B 9013 CVT saat selesai mengisi solar subsidi di SPBU di Jawilan serang pada hari Kamis 24/03/2022 sekitar pukul 01.00 wib saat di tangkap penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (29) dan MT (43)

Lanjut Feria kemudian penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (30) sebagai pemodal untuk pembelian Bio solar untuk pengisian truk Dyna maupun L300, selain solar dan kendaraan penyidik juga menyita uang tunai senilai 15 juta Rupiah yang di siapkan untuk membeli Bio solar ke SPBU jelas Feria Kurniawan

Lanjut Feria penangkapan selanjutnya terhadap kendaraan mobil box diesel A 8742 BM saat keluar dari SPBU labuan Pandeglang pada Selasa 29/03/2022 sekitar pukul 23.00. wib saat di penggeledahan penyidik menemukan 1.585 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi, selain itu juga di sita uang tunai senilai 14.750.000 Rupiah. Uang yang akan digunakan untuk membeli Bio solar ke SPBU lain, penyidik kemudian mengamankan MS (43) sebagai supir kendaraan para tersangka melakukan pembelian Bio solar dari SPBU seharga 5150 Rupiah per liter dan di jual dengan harga sebesar 7200 Rupiah per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai 2.050 Rupiah per liter nya ungkap Feria Kurniawan.

Selanjutnya kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sesuai dengan hasil pendalaman penyidik sekitar 1,5 ton solar subsidi perhari sehingga meraup keuntungan perkendaraan modifikasi senilai 30 juta Rupiah, nilai transaksi yang telah di identifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis lebih dari 2 miliar Rupiah selama beberapa bulan beraksi jelas Shinto Silitonga

Polda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto tegaskan atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas dan denda 60 miliar Rupiah agar spekulan solar subsidi berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. Polda Banten akan terus menindak tegas.

Penulis Gondrong
Reporter busernews 19 com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini