Hotman Paris Kalah ?
Sekelas Pengacara Kondang seperti Hotman Paris pun tidak sempurna bisa saja kalah berperkara ternyata meski jam terbang tinggi bisa saja melakukan hal yang tidak lazim termasuk melakukan penagihan dengan menggunakan bukti-bukti fhoto Copi diantaranya sebagaimana Yurispudensi Mahkamah Agung RI no. 3609K
/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987 menyatakan : ” Surat bukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, oleh karenanya surat tersebut harus dikesampingkan”
Doktor Musa Darwin Pane, dkk yang sering disapa MDP pernah berhadapan dengan Hotman Paris & Partners waktu itu klien kami ditagih masalah jual beli beras kurang lebih 3M, dan kami hadapi dengan mendatangi kantor bang Hotman Paris dengan meminta diuji bukti pengiriman beras yang asli dan klien kami pun berjanji akan membayarnya apabila ada bukti asli, ternyata Bang Hotman Paris tidak bisa membuktikan pengiriman beras kepada klien kami dengan bukti aslinya yang ada hanya fhoto Copy, karenanya bukti foto copy tsb disangkal klien kami dan aslinya ternyata juga tidak dapat diperlihatkan maka Bukti foto Copi tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian alias tidak berharga, karena Bang Hotman Paris tidak bisa menunjukkan bukti asli maka klien kami pun tidak ada kewajiban membayar tagihan tanpa hak tersebut, dan kami sebagai kuasa hukum memandang Bang Hotman Paris telah kalah atau gagal dalam membuktikan bukti asli dalam melakukan penagihan secara non litigasi tersebut.
Menurut MDP sebagai Advokat atau Pengacara hebat itu bukan soal menang atau kalah yang utama itu adalah bagaimana bisa menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya dalam hal ini berdamai, itulah yang memiliki kebahagian tersendiri. ***