Registrasi Sosial Ekonomi ( REGSOSEK ) Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kab. Bandung – Badan pusat statistik (BPS) pada tanggal 15 Oktober, sampai 14 November akan melaksanakan pendataan awal registrasi sosial ekonomi ( REGSOSEK ) yang dibantu BPS desa yang sudah mengikuti pelatihan selama 3 hari.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh provinsi,kabupaten/kota dan desa seluruh Indonesia.
Pendataan REGSOSEK ini adalah pengumpulan data seluruh indonesia yang terdiri atas kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
REGSOSEK ini upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data dengan menggunakan data tunggal.
Pemerintah dapat melaksanakan berbagai program nya secara terintergrasi, tidak tumpang tindih , dan lebih efesien.
Data REGSOSEK ini dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bansos, kesehatan hingga administrasi kependudukan.
DASAR HUKUM
– Arahan presiden pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022
– Perpres no 85 tahun 2021 tentang rencana kerja ( RKP ) 2022
– Perpres no 108 tahun 2022 tentang RKP 2023.
Dengan adanya sistem REGSOSEK ini disambut baik pemerintahan desa, seperti halnya yang dikatakan Asep Tofik kepala Desa Serang Mekar Kec. Ciparay. Kab Bandung.
“Dengan REGSOSEK masyarakat biar terdata dengan baik mana yang sosial ekonomi nya kurang ( kurang mampu ) dan mana masyarakat yang ekonomi nya mampu.” Pungkasnya.
Reporter : Dens