A place where you need to follow for what happening in world cup

Unras Di Depan CV.Makmur Abadi Karyawan Tuntut Hak Nya Sesudah Dapat Putusan Ingkrah Dari MA

0 230

 

Kab Bandung – Unjuk rasa karyawan di CV . Makmur Abadi menuntut hak hak nya sebagai karyawan di perusahaan tersebut yang keputusan nya sudah Ingkrah di Mahkamah Agung ( MA ), Rabu, 09/11/22.

Tuntutan dalam unjuk rasa ini tidak lain menutut hak hak karyawan yang sesuai undang undang ketenaga kerjaaan diantaranya : 1 , Tunjangan , 2, Cuti Normatif , 3, cuti haid , 4 , dan kematian sebanyak 300 karyawan perusahaan CV. Makmur Abadi.

Menurut Eman salah satu pengurus federasi serikat buruh indefendent ( FSBI ) yang sudah berdiri di Jln Laswi No 90 Majalaya sejak tahun 2020 ini, menyatakan bahwa putusan yang sudah Ingkrah mau tidak mau kedua belah pihak harus menerima putusan MA yang sudah ingkrah tersebut, dan kedua pihak harus melaksanakan keputusan MA yang isi nya bahwa perusahaan harus membayarkan pada karyawannya 1,5 M .

Ibu Eros pengurus FSBI kab Bandung menambahkan ,sepengetahuan kami klaster ketenagakerjaan tidak ada peninjauan kembali setelah kasasi dan putusan MA itu sudah menjadi inkrah dan seprti apa yang dikatakan pa Eman puas tidak puas harus dilaksanakan.

Menurut informasi pihak perusahaan kata nya dengan putusan MA tersebut pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum lagi dan kami tidak tau juga jalur hukum mana lagi yang mereka akan tempuh,

“Tetapi kami juga tidak akan tinggal diam sesuai aturan yang ada di Indonesia tentang ini akan sama kami ajukan kembali, “tuturnya.

Reporter : Devi alex

Leave A Reply

Your email address will not be published.