Sebanyak 20 Pelaku Pesta Miras Yang Terjaring Patroli KRYD, Dijatuhi Pidana Denda Saat Sidang Tipiring di PN Tasikmalaya
Taskot—- Para terdakwa kasus pesta minuman keras (Miras) yang terjaring Patroli KRYD jajaran Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota di salah satu Hotel kelas melati Jalan IR H Juanda beberapa waktu lalu, berakhir dengan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat (17/02/23).
Majelis Hakim yang memimpin sidang Tipiring tersebut, Rahmawati Wahyu Saptaningtias SH, Abdul Gafur Bungin SH dan Yunita SH, semuanya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 ribu rupiah atau pidana denda kurungan selama 3 hari.
Sebanyak 20 pemuda pemudi telah terbukti dan menyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (09/02/23) saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan pemuda pemudi sedang pesta miniman keras di salah satu Hotel kelas melati di Jalan IR H Juanda Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Samapta AKP Sunarto mengatakan bahwa para pelaku diamankan saat pelaksanaan Patroli KRYD antisipasi gangguan kamtibmas.
“Para pelaku kami amankan saat Patroli KRYD, mereka kedapatan sedang pesta miras,” ungkapnya
Ia menambahkan, jajaran Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus melakukan KRYD pemberantasan segala bentuk gangguan keamanan dan Penyakit Masyarakat (Pekat) serta berandalan bermotor ,guna mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Ungkapnya*
( Ade Rs )