APAPUN ALASANNYA, PENJUALAN BUKU LKS TETAP MENYALAHI. ATURAN
Kab.Bandung— Busernews19.com Praktik kasus jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), kembali terjadi. Kali ini di wilayah Tegalluar di SDN Sapan 2 , Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung
Meskipun sudah ada pelarangan praktek jual beli LKS sesuai surat edaran Disdikpora nomor 420/078/skret, perihal edaran larangan tahun ajaran baru.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu siswa/Siswi SDN Sapaan 2 yang tak mau disebutkan namanya , yang diarahkan salah satu guru berinisial N wali kelas5 SDN Sapan 2 untuk membeli buku LKS Seharga 40 ribu. Ungkap Siswi Tersebut .
Pasal,jual beli LKS telah melanggar pelaturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 aya1 serta bisa kena pasal berlapis hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang no No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,terkait anak korban pungli disekolah yg dilkukan oleh guru/kepala sekolah akan dikenakan pidana pemerasan ataupun gratifikasi.
Aturan itu jug memuat ancaman sanksi disiplin pegawai negeri sipil dan hukuman pidana.lufti menyebutkan PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 423 dan dikenai ancaman hukuma enan tahun penjara;