Kab.Bandung-Busernews19.com,
Pada hari Senin tgl 15 Mei 2023 jam 11.30 wib telah dilakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan,
Polsek Majalaya Polresta Bandung Gerak cepat Langsung Ke tempat kejadian perkara ( TKP ) Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi S.H, Mengatakan Tidak ada ruang Bagi premanisme yang ada di wilayah hukum Polsek Majalaya .
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.Pidana yang yang terjadi pada hari Minggu, tgl 14 Mei 2023 sekira 18.40 WIB, Kp. Ciwalengke Rt 01 Rw 07 Desa Sukamaju, Kec. Majalaya, Kab. Bandung.
LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/ 65 / V /2023/SPKT/SEK MAJALAYA /RESTA BDG/POLDA JABAR, Tanggal 14 Mei 2023 A/n Toni Kurniawan
Toni Kurniawan Bin SOLIHAT (Alm), Bandung 23 November 1985/37 Tahun , Laki laki, Pedagang, Islam, Kp. Ciwalengke Rt 06 Rw 09, Desa Sukamaju, Kec. Majalaya, Kab. Bandung.
Dengan tersangka sebagai berikut,
DENI HERDIANA, Bandung 24 Juni 1994/28 th, Laki-laki, Buruh harian lepas, Islam, Kp Pangkalan Raja Rt 02 Rw 06 Desa Sukamukti Kec Majalaya Kab Bandung.
Dalam penyidikan dan penindakan Oleh Unit Reskrim Polsek Majalaya dipimpin Panit Reskrim IPDA AGEUNG SUHARA
Pada hari Senin tgl 15 Mei 2023 jam 11.30 wib di Kp Pangkalan raja Rt 02 Rw 06 Desa Sukamukti Kec. Majalaya Kab. Bandung Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.Pidana yang viral yang terjadi pada hari Minggu Tgl 14 Mei 2023 sekira 18.40 wib di Kp. Ciwalengke Rt 01 Rw 07 Desa Sukamaju kec. Majalaya kab. Bandung, pada waktu dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan maupun berusaha melarikan diri dan Pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Majalaya untuk proses lebih lanjut. ungkapnya ***
( Devi Alex )