kab. Bandung – busernews 19.com, Revitalisasi pasar Ciparay merupakan langkah berani pemerintahan desa Ciparay dibawah komando kepala desa Ciparay, Dedi Jumhana.
Hal itu perlu dilaksanakan karena kondisi pasar ciparay selama ini terkesan kumuh dan bau. Selain itu setiap pagi kelihatan semrawut dengan macet parah sampai meluber ke jalan raya apalagi ketika musim penghujan selain becek dan kotor juga tersiar bau yang menyengat hidung karena menumpuknya sampah di tempat pembuangan sementara di pasar ciparay.
Hal itu tak luput dari perhatian pemerintahan desa Ciparay jauh jauh hari sebelumnya dan pada masa kepala desa yang sekarang dengan berbagai pertimbangan, masukan masukan dari tokoh juga merunut pada aturan yang ada. Melihat, memperhatikan dan menimbang yang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat desa ciparay. maka dilaksanakanlah Revitalisasi Pasar Ciparay menuju terwujudnya Pasar Ciparay yang bersih , rapih dan modern.
Demikian yang diungkap kepala desa Ciparay, Dedi Jumhana baru baru ini ketika ditemui Busernews 19.com di TPS ( Tempat Pasar Sementara ) pinggir kantor Kecamatan Ciparay.lapang sijagur Minggu 4 Juni 2023.

Dalam melaksanakan revitalisasi ini tidak semena mena langsung tapi bertujuan memajukan desa juga mensejahterakan masyarakat . Selain itu menambah PAD desa ,dan memajukan perkembangan desa Ciparay yang tadinya kumuh dengan adanya revit pasar itu jadi sehat, modern dan kesinambungan dengan tata kelola yang ada di Kecamatan Ciparay,” Ucap Dedi dengan topi koboynya, terlihat lebih rileks.
Harapan ke depan Dedi Jumhana sebagai kepala desa Ciparay, tentu saja ingin mensejahterakan masyarakat melalui revit otomatis perkembangan perekonomian masyarakat maju dengan pesatnya dan masyarakat mendapatkan hasil dari revitalisasi pasar ciparay.
Dedi juga menghimbau pada warganya untuk maju bersama sama pemdes melalui revitalisasi pasar Ciparay.
untuk warga Ciparay dan para pedagang minta kerjasamanya, kita maju bersama supaya revitalisasi pasar Ciparay ini berjalan lancar , sukses tanpa ekses,” Ucap Kepala Desa Ciparay ini sekaligus menutup wawancaranya dengan Busernews 19.com.
Ditempat terpisah tapi masih satu lokasi, pelaksana pembangunan tempat pasar sementara pasar Ciparay Sidik Sugianto dari PT PRADASA menjelaskan tentang struktur pasar Ciparay..
Luas untuk pasar sementara ini yaitu sekitar 7000 m2 bangunannya dimana terbagi dalam dua bagian yaitu kios dan los. Untuk kios ukuranya sendiri yaitu 2 x 1,8 m terus untuk meja los, permeja sekitar 2 meter. Total keseluruhan 1164 kios. Tahap pembangunan TPS inu sudah mulai finishing. Mudah mudahan akhir pekan ini sudah kelar dan bisa dipergunakan,” Terang Sidik panjang lebar.
Pemerintahan desa Ciparay dalam melaksanakan revitalisasi pasar Ciparay mengacu pada permendagri nomer 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar Desa. Bab II pasal 4 point yang bunyinya : Mendudukan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar Desa, juga Bab III pasal 6 point b memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat desa.
Permendagri itu menjelaskan bahwa pemerintah desa atau kepala desa wajib menempatkan masyarakatnya sebagai pelaku ekonomi atau berdagang di pasar desa nya,

Selain itu dilengkapi dengan dasar hukumnya yaitu
Uu nomer 6 tahun 2014 tentang Desa
permendagri nomer 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset Desa
perbup no 128 tahun 2018 tentang pengelolaan asset desa
perdes nomer 7 tahun 2020 tentang pengelolaan pasar desa ciparay ,Mengenai legalitas pasar Ciparay terungkap dalam pertemuan lembaga, para tokoh masyarakat dengan pemerintahan desa Ciparay. Tidak ada keraguan dan kesangsian dari hasil pertemuan tersebut.*
( Dens )






