IWOI vs CV Suintex, DUGAAN pelanggaran UU pers masuk ke tahap penyelidikan..!!

Kab. Bandung – Busernews19.com, Kasus dugaan pelanggaran UU pers yang dilakukan oleh oknum CV Sungai Indah Textile kepada jurnalis kini memasuki tahap penyidikan.
Pada 11/09/23 wakil ketua IWOI Dpd kab Bandung yang juga selaku Pimpinan Redaksi lensafakta.com, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md, divisi Investigasi Devi Alex Budiana, Humas Bonar Hidayat, divisi Hukum dan Ham Abah Rasid, mendatangi Polresta Kab Bandung untuk memenuhi panggilan penyidik dengan agenda meminta keterangan saksi.
Sebelumnya diketahui, oknum PLT HRD CV Sungai Indah Textile bernama Anda diduga telah melakukan pelanggaran UU Pokok pers pasal 18 ayat 1 tentang menghalang-halangi tugas pokok pers SERTA diduga melakukan penghinaan terhadap jurnalis IWOI dalam status WA nya.
“Kami berharap kasus ini lanjut, sehingga memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang suka menyepelekan tugas jurnalis seperti terlapor ini” Ujar Rendy saat diwawancarai tim sesaat setelah keluar dari ruang penyidik.
“Hari ini saya sendiri yang dimintai keterangan sebagai saksi dan pelapor, alhamdulillah berjalan lancar, pihak penyidik Polres sendiri sangat membantu” Imbuhnya.
Terakhir Rendy menyampaikan harapan dan pesannya, “Kami akan mengawal kasus ini hingga finish, kami berharap pihak Polres memproses kasus ini ke tahap berikutnya, persoalan memenuhi unsur atau tidak itu nanti penyidik yang menentukan”
Kami dari JURNALIS IWOI (IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA) meminta secara khusus kepada bapak Kapolres Kab Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, SH, S.I.K, MH dan kepada Kasat Reskrim Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K, M.H, CPHR agar proses ini dilaksanakan hingga finish sampai terbukti benar atau salahnya pelaporan kami, supaya tidak ada lagi oknum-oknum dari pihak pabrik yang “meremehkan” profesi kami selaku Jurnalis. (Redaksi)
Sumber Lensa fakta.com
( Devialex )