KASBI Lakukan Aksi Unjuk Rasa Agar PP Tapera Dicabut
Jakarta Kamis 27 Juni 2024.Para buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menolak PP No 26 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)yang di analogikan oleh pengunjukrasa sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat,aksi UNRAS tersebut diikuti dari berbagai daerah Sumedang, Garut,Cianjur,Bekasi,Karawang serta Daerah lainnya Mereka mendesak agar Tapera dibatalkan seutuhnya.
Sekjen Kasbi, Andik Peci menegaskan pihaknya mendesak pemerintah mencabut UU No.4/2016 tentang Tapera beserta seluruh peraturannya. Pasalnya, aturan tapera dianggap ditetapkan pemerintah secara sepihak tanpa melibatkan para buruh sebagai calon peserta tapera.
“Kita menentang dan menolak Tapera, tuntutan kita itu pencabutan bukan penundaan,” ujar Andik peci saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa penolakan Tapera di kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional, Kamis (27/6/2024).
Dia membeberkan alasan mereka mendesak pencabutan dan menolak penundaan Tapera. Para buruh khawatir penundaan memungkinkan Tapera tetap dilakukan pemerintah sewaktu-waktu saat protes dari masyarakat mulai melandai. Meskipun pada awalnya program iuran Tapera baru akan dijalankan pada 2027.
“Kalau penundaan itu bisa jadi tetap akan diberlakukan, jadi [pemerintah] nunggu enggak ada protes dulu, biasanya begitu pemerintah,” tuturnya.
Andik Peci menegaskan akan terus berkoordinasi dengan asosiasi buruh di berbagai daerah untuk terus melakukan aksi unjuk rasa selanjutnya sampai tuntutan mereka agar Tapera dibatalkan bisa dikabulkan.
Dalam aksi unjuk rasa hari ini, Kasbi beserta Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebbrak) mengajukan lima tuntutan kepada Jokowi. Pertama, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU No. 4/2016 tentang Tapera beserta peraturan turunannya. Kedua, mereka menuntut Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dan penyelenggaraan pembangunan perumahaan untuk rakyat.
Ketiga, para pengunjuk rasa juga mendesak agar Presiden Jokowi membangun perumahan rakyat secara layak, ekonomis atau terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern.
Keempat, Presiden Jokowi juga dituntut agar mencabut Undang-Undang Cipta Kerja No. 6/2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah. Kelima, sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.
“Sebenernya kita meminta respons dari istana negara karena yang mengeluarkan PP ini kan pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi. Barangkali ini kan baru aksi awal untuk Tapera. Kan kita juga konsolidasi terus ke daerah ke serikat buruh yang lain, ke depannya akan ada aksi gelombang,” ucap Andik Peci.
Dedy oboy