Kab.Bandung , busernews19.com – Proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkungan hotmix (pengaspalan) yang baru beberapa hari dilaksanakan di kp tawangsari RT 01 RW 04 desa sarimahi, kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung diduga spesifikasi, standar dan kualitasnya yang menimbulkan kecurigaan bahwa proyek yang didanai oleh Bangub tersebut dikerjakan asal asalan.
Hal itu terlihat dari hasil pekerjaan proyek yang dinilai sangat jauh dari kata normatif.
Pantauan awak media lbusernews19.com dilapangan pada Sabtu 25 Oktober 2024, nya terlihat jelas hasil pelaksanaannya diduga gunakan hotmix yang rendahan karena hasilnya sangat kasar, ketebalan hotmix terlihat tipis sehingga banyak yang terkelupas baru sehari di kerjakan.
Diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga pekerjaan aspal terkesan asal asalan bahkan beberapa aspal juga tampak hancur padahal pekerjaan aspal baru saja di kerjakan.
Proyek pembangunan aspal Hotmix ini juga di sinyalir adanya pengurangan volume pada luas pekerjaan dan ketebalan sehingga banyak aspal mengelupas.
Apalagi pekerjaan aspal Hotmix terlihat sangat tipis dan material lainya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut tidak akan bertahan lama
Kepala Desa Sarimahi yusuf saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pada Sabtu (25/10/2025), tidak ada respon.
Hingga berita ini diunggah masih belum ada keterangan yang jelas terkait pembangunan aspal Hotmix yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal asalan dari pihak Desa Sarimahi.
Perlu di ketahui, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna anggaran menjadi orang yang paling bertanggung jawab penuh dalam proyek tersebut.
Apabila Kepala desa mengabaikan Kegiatan pembangunan aspal Hotmix yang di indikasi ada pengurangan volume patut di indikasi ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga.
Selain itu pemerintah daerah juga mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi proyek pengaspalan yang menggunakan anggaran pemerintah pusat maupun pemprov yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana desa, termasuk proyek pengaspalan dari anggaran bantuan keuangan provinsi.

Dengan adanya dugaan proyek hotmix yang dikerjakan tidak sesuai, diharapkan pemerintah Desa Sarimahi dapat memberikan sangsi tegas terhadap pihak ketiga yang mengerjakan. Karena, pekerjaan yang diduga asal-asalan menyebabkan mudah rusak dan tidak akan bertahan lama.
Jangan sampai publik menganggap hasil pekerjaan jalan lingkungan, tidak sesuai dengan harapan pembangunan yang mengakibatkan akan tebuang sia-sia anggaran Banprov yang telah digelontorkan desa sarimahi tersebut. (Dens)






