Kab. Bandung ,busernews19.com – Satu demi satu perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bandung mulai diperiksa aparat penegak hukum. Kali ini, giliran PT BPR Kerta Raharja (Perseroda) yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandung.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi selama kurang lebih empat jam, yakni di Kantor Pusat PT BPR Kerta Raharja di Jalan Raya Soreang No. 26, Pamekaran, serta kantor cabang di Kecamatan Pameungpeuk.
Langkah itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang, pengajuan kredit, dan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan salah satu komisaris perusahaan tersebut.
Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Seluruh dokumen dimasukkan ke dalam boks kontainer untuk dianalisis lebih lanjut. Polisi menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dan penyitaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Mediakasasi, penggeledahan ini menegaskan pentingnya setiap penyelenggara pemerintahan dan badan usaha daerah untuk senantiasa memegang teguh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Bandung, serta mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang berkantor di Gedung Baznas Center, Soreang, juga digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gagal bayar kepada sejumlah vendor, setelah beberapa pengusaha melaporkan kerugian besar melalui kanal YouTube milik mantan Komisioner KPK, Bambang Widjajanto, pada 28 Juli 2025.

Rangkaian penggeledahan terhadap perusahaan pelat merah ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah masih ada BUMD lain yang akan menyusul diperiksa?
Isu juga mengemuka terkait PT Jastel Medika Utama, perusahaan yang dipercaya untuk memenuhi kebutuhan darah masyarakat Kabupaten Bandung. Meski sempat dilakukan groundbreaking pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) di RSUD Otista oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna pada April 2024 lalu, proyek tersebut hingga kini belum terealisasi.
Publik kini menunggu, apakah langkah hukum terhadap BPR Kerta Raharja dan BDS akan menjadi awal dari penelusuran lebih luas terhadap kinerja BUMD lainnya di Kabupaten Bandung. (Dens)






