Miris…..!!! Buruknya Pengawasan dan Pembinaan Bagi Aparatur Sipil Negara, Begitulah kata Irvan R Faza
Busernews19.com,Garut,-
Mutu pekerjaan sejumlah proyek APBD ataupun Banprov serta Pusat di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat tahun 2015 – 2016 – 2017 – 2018 – 2019 – 2020 sangat jauh dari harapan. Perihal tersebut terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari dinas terkait sebagai pemilik proyek.
Akibatnya, banyak pekerjaan fisik yang rusak setelah beberapa bulan digunakan bahkan mangkrak sama sekali. Hal tersebut sangat merugikan pemerintah dan juga masyarakat penerima manfaat.
Semestinya Pemerintah harus memperketat pengawasan dan pembinaan agar hasil proyek fisik yang dikerjakan dapat mencapai titik maksimal. Demikian disampaikan Irvan R Faza ketika Kepala Perwakilan Jawa Barat M.A.Zakariyya S.E dan Yudi Arief Nugraha S.H sebagai Dewan Penasehat Hukum Media Nasional PNI saat berdiskusi ringan di hari Sabtu 06 Maret 2021 Pukul 19’54 WIB.
Irvan mencontohkan pekerjaan proyek APBD Pasar Tradisional/Rakyat Leles yang mangkrak selama kurang lebih empat tahun dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar sangat jauh dari harapan kami semua, Lantas Kasus-kasus Dinas yang lainnya, seperti Dinas Kesehatan…!!
Dinas PerindagESDM..!!
Dinas PPKBPPPA..!!
Dinas PUPR..!!
Dinas Nakertrans..!!
Dinas Pertanian dan Peternakan pada kemana.. Hilang ditelan bumi..!! Ucapnya.
Menurut Irvan, “Semestinya pemerintah dalam hal ini dinas-dinas terkait sebagai pemilik proyek harusnya memperhatikan mutu pekerjaan dan lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, Jangan sampai PPK dan PPTK tidak cermat dalam menjalankan tugasnya sehingga pekerjaan dibiarkan tetap berjalan tanpa memperhatikan mutunya dan akhirnya masyarakatlah yang dirugikan /korbankan. Karena pengawasan terhadap hampir seluruh proyek fisik yang tengah berjalan sangat lemah sehingga berpengaruh pada kualitas hasil pekerjaan yang sangat buruk sekali”.Tegasnya.
Masih kata Irfan, “Kalau di kabupaten saja pekerjaan amburadul bagaimana di desa..!! Pada Dasarnya kenyataan memang selama ini hasil pekerjaan baru beberapa bulan sudah rusak. Lantas Ini tanggung jawab siapa…??? Sindirnya.
“Jika pekerjaan dalam kabupaten dan desa saja secara kasat mata sudah tidak benar. Pengawasan dan Pembinaan yang tidak benar. Bahkan terindikasi tidak ada pengawasan di lapangan, sehingga pekerjaan tidak sesuai speck kerusakan pasti akan terjadi bahkan mangkrak sama sekali”.
Sementara Dewan Penasehat Hukum PNI Yudi Arief Nugraha S.H berpesan kepada Bupati Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) “agar segera membereskan dan memberikan laporan penggunaan hibah yang tidak disertakan dengan bukti yang lengkap, yang mana pengeluaran hibah tersebut mencapai angka sebesar Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah (Rp 3.367.000.000,00),” Pintanya. (**Drx/KJBR)