Ketua LSM PPAI Jabar Amar Fian, Buku Pendidikan Anti Narkoba Bisa Jadi Pegangan Tenaga Pendidik
Klarifikasi berita sebelumnya, edisi 26/03/2022, pihak redaksi Busernews19.com, akhirnya mendapat karifikasi, bahwa pihak akademisi dari PT. Antabuana, pengenalan buku pendidikan anti narkoba dilingkungan pendidikan tersebut, bukan untuk dijadikan (mapel) wajib , ini merupakan pegangan dan pengetahuan tenaga pendidik.
Semtara itu, Ketua LSM Peduli Pendidikan Anak Indonesia (PPAI) Jabar, Amar Fian, mendukung dan mengapresiasi penerbitan buku panduan pendidikan anti narkoba yang diterbitkan oleh, PT. Antabuana.
Menurut Amar Fian, pengenalan buku pendidikan anti narkoba dilingkungan pendidikan, ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah pusat dalam upaya memerangi narkoba.
Adapun asumsi dari para pemerhati dunia pendidikan yang meng artikan kenapa buku pendidikan anti narkoba tersebut masuk ke sekolah dasar (SD).
Jawabannya adalah buku tersebut bukan bacaan bagi anak didik sekolah dasar. Namun ini, merupakan buku pegangan dan pengetahuan untuk para tenaga pendidik, dimana hasil dari materi buku tersebut bisa di paparkan kembali kepada anak didiknya sebagai pengetahuan betapa dasyatnya bahaya Narkoba tersebut.
Lanjut Amar Fian, pemaparan guru tentang bahayanya Narkoba kepada peserta didik sejak dini, secara tidak langsung akan memutus rasa penasaran ingin tau dan akan timbul rasa takut di benak anak didiknya bila mengetahui bahayanya Narkoba.
“Saya telah protes dan klarifikasi kepada media Busernews19.com yang telah memuat tentang berita sebelumnya. “Layakkah Buku Anti Narkoba di Sekolah Dasar,” Jadi buku anti narkoba tersebut tidak dijadikan mata pelajaran wajib untuk peserta didik. Namun buku tersebut melaikan untuk pegangan dan panduan para tenaga pendidik. Nanti isi materinya bisa disampaikan kembali kepada para anak didiknya,” jelas Amar Fian.***