KONFERSI PERS POLRESTA BANDUNG PENGUNGKAPAN ATAS 2 KASUS DI WILAYAH HUKUM POLSEK CIPARAY
Kab.Bandung – Konfersi pers atas pengungkapan 2 kasus yang berbeda oleh polresta bandung diwilayah hukum polsek ciparay Senin , 6 juni 2022.
Konfersi pers yang dilaksanakan di mapolsek ciparay , kapolresta bandung kombes pol kusworo wibowo SH menerangkan atas 2 kasus yang berbeda yakni kasus pertama pembunuhan bapak oleh anak bandung nya dan kasus yang ke dua pemberitaan kebohongan terhadap publik yang viral di medsos bahwa tersangka menjadi korban pembegalan di jalan sapan kecamatan ciparay kabupaten bandung.
Kapolresta bandung yang di dampingi kapolsek ciparay AKP Asep Dedi memberikan keterangan pada awak media di mapolsek ciparay.
Pengungkapan kasus pembunuhan orang tua oleh anak kandungnya kusworo wibowo mengatakan pada tanggal 1 mei 2022 , diketahui bahwa meninggal dunia sehingga dikuburkan kemudian tanggal 4 mei 2022 ada informasi kapolsek bahwa penyebab kematianya korban ini tidak wajar.
Sehingga polsek dan reskrim polres melakukan penyelidikan yang menimpa korban kami menemukan fakta fakta ada keributan 30 menit sebelum korban meninggal dunia walaupun keributan itu tersangka masih melakukan aktivitas.
Sehingga pada tanggal 7 mei dilakukanlah bongkar makam untuk kepentingan outopsi, diketahui bahwa penyebab kematian korban patah tulang penangkal lidah sebelah kanan dan setelah dilakukan visum kita lakukan ke dokter forensik.
Kusworo, menambahkan bahwa kasus pembunuhan ini karena janji korban untuk memberikan celana pada adik tersangka saudara Y sehingga tega membunuh bapak kandungnya sendiri.
Kapolresta bandung kombes pol kusworo wibowo, memaparkan kasus ke dua Pasal 220 KUHP bahwa tersangka memberikan keterangan palsu dan tersangka mengetahui bahwa kejadian itu tidak ada maka tersangka bisa di pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Kapolresta Bandung menghimbau pada warga masyarakat jangan melakukan rekayasa rekayasa karena supaya di marahin orangtua pura pura motornya dicuri atau pura pura motornya dibegal padahal sebenarnya motornya di gadaikan untuk membayar hutang sebesar 4 jura karena kalah Judi online.’ Pungkas kapolresta bandung. (Dens)