Dugaan Pungli Warnai Program PTSL Di Kecamatan Leuwigoong,Tercantum adanya BOP Dan Jasa Dalam Kwitansi
Busernews19.com,Garut,-
Dugaan adanya pungutan liar (pungli) menguak dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),adanya Jasa yang tercantum dengan nominal uang di sebuah Kwitansi.
“Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ,untuk pembayaran PTSL sertifikat masal, rinciannya administrasi Rp.150.000,- BOP dan Jasa Rp.100.000,-,”.itulah isi dari kwitansi yang dibuat oleh Desa Tambaksari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Melihat dengan isi dari kwitansi tersebut,Tentu ini bertentangan dengan ketentuan diktum ketujuh SKB tiga Menteri, Menteri ATR, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertingggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.Peraturan itu mengatur besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sertifikasi, sebagaimana dimaksud pada diktum (pernyataan resmi) kesatu, keempat, kelima dan keenam pada angka 5, untuk kategori V (Jawa dan Bali), yaitu sebesar Rp 150 ribu.
Melihat isi dari kwitansi tersebut dengan adanya BOP dan Jasa sebesar Rp.100.000,- ,itu Diduga sudah menyalahi aturan dan terindikasi ada tindak pidana korupsi yang mengacu bahwa unsur-unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi dalam pengurusan sertifikasi tanah di PTSL Desa Tambaksari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Saat dihubungi via seluler Kepala Desa Tambaksari Dede Mulyana mengatakan,” terkait dengan dengan hal tersebut,Siap memberikan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan pungli tersebut,dan Siap memberikan keterangan,jika perlu RT,RW,LPM,dan BPD sekalian.”ucapnya Kamis (17/2/2021).
Berdasarkan hasil pantauan dugaan pungutan liar program PTSL juga terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Leuwigoong. Hal tersebut di buktikan dengan kwitansi penyerahan uang. ***drix